Tak Segera Mengurus Izin, Minimarket Bodong Bakal Disegel
Senin, 12 Oktober 2015 10:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Komisi A DPRD Bojonegoro menyoroti soal pertokoan modern atau minimarket yang telah berdiri dan beroperasi di Bojonegoro tetapi tidak mengantongi izin alias bodong. Komisi A yang membidangi masalah hukum ini telah merekomendasikan kepada Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro segera memanggil pemilik minimarket yang bodong itu. Apabila tidak ada iktikad baik untuk mengurus izin, maka minimarket itu diminta untuk disegel paksa.
Pertumbuhan minimarket di Bojonegoro bak cendawan di musim hujan. Menjamur. Hingga kini tercatat ada 59 minimarket yang telah berdiri dan beroperasi di hampir semua kecamatan di Bojonegoro. Minimarket itu banyak berdiri di dekat pasar tradisional. Banyak pula ditemukan pendirian minimarket itu terlalu dekat dengan pasar tradisional. Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern. Dalam Perbup itu disebutkan dengan jelas bahwa pendirian toko modern jaraknya minimal harus 300 meter dengan keberadaan pasar tradisional.
Selain itu yang lebih memprihatinkan, ada lima minimarket yang belum mengantongi izin alias bodong. Komisi A DPRD Bojonegoro geram melihat kenyataan itu. Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, mendesak agar minimarket bodong itun segera ditertibkan.
“Minimarket bodong itu segera dipanggil dan ditegur secara tertulis agar segera menuntaskan perizinannya,” ujar Anam Warsito yang juga politikus Partai Gerindra tersebut pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Senin (12/10).
Ia menyebutkan, lima minimarket yang belum mengantongi izin namun sudah beroperasi itu tersebar di wilayah Bojonegoro. Yakni di antaranya di Kota Bojonegoro satu minimarket, dan empat minimarket tersebar di Kecamatan Temayang, Kasiman, Kepohbaru, dan Ngraho.
“Tentu ini menjadi contoh buruk bagi dunia perizinan yang terlalu mudah memberikan izin pendirian minimarket,” ujarnya.
Menurutnya, untuk minimarket di wilayah Kota Bojonegoro tidak diberikan izin karena berada di atas tanggul Bengawan Solo. Tentu, kata Anam, keberadaan minimarket itu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW). Minimarket yang telah berdiri dan beroperasi itu tepatnya di Jalan MH Thamrin.
Anam Warsito, menyatakan, kenyataannya hingga kini belum ada niat baik dari pemilik minimarket tersebut untuk mengurus perizinan. Mereka hanya berpikir mengeruk keuntungan. Jika sampai batas pertengahan Oktober 2015 minimarket tersebut masih juga belum mengantongi izin, maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah.
"Kami merekomendasikan kepada Badan Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja akan menutup paksa dan menyegel minimarket yang tak berizin tersebut," tegasnya.
Untuk minimarket yang berada di Kecamatan Sumberejo, kata Anam, telah mendapatkan izin semua, tetapi entah izin apa saja karena memang untuk proses perizinannya ada persyaratan-persyaratan tertentu. Minimarket di Sumberejo itu dikeluhkan oleh pihak desa lantaran terlalu dekat jaraknya dengan pasar tradisional.
Serbuan minimarket di Bojonegoro itu juga disoroti kalangan mahasiswa. Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Attanwir Bojonegoro, Hestu Widiyastana, mengatakan, mahasiswa akan melakukan kajian mengenai keberadaan pertokoan modern atau minimarket di Bojonegoro tersebut. Selain masih ada minimarket yang belum mengantongi izin, keberadaan minimarket yang terlalu dekat dengan pasar tradisional itu jelas melanggar aturan. (yud/kik)
foto salah satu minimarket yang berdiri di Bojonegoro































.md.jpg)






