Sampai Akhir Tahun Tak Mengurus Izin, Minimarket Bodong Ditutup Paksa
Rabu, 14 Oktober 2015 10:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Selain akan merobohkan tower yang tidak berizin alias bodong, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga akan menindak tegas keberadaan pertokoan modern atau minimarket yang menyalahi aturan.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Arwan, menegaskan, penertiban minimarket tidak berizin itu tetap akan dilakukan sesuai standar operasional dan prosedur penertiban. Tercatat ada lima minimarket yang telah berdiri setahun di Bojonegoro tetapi belum mengantongi izin. Di antaranya minimarket di Temayang, Kasiman, Kalitidu, Ngraho dan juga Kota Bojonegoro.
Pendirian minimarket diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern. Salah satu ketentuan dalam Perbup itu menyebutkan, pendirian minimarket jaraknya minimal harus 300 meter dari lokasi pasar tradisional.
Namun, kata Arwan, penertiban minimarket ini tetap harus memerhatikan banyak hal. Tidak asal main gasak. Sebab, kata dia, dari sisi aturan memang keberadaan minimarket itu memang melanggar aturan tetapi di sisi lain minimarket itu juga ada kepentingan bersama antara lain soal karyawan, kebutuhan konsumen, dan lainnya.
“Kalau langsung ditutup, kasihan nanti karyawan yang bekerja di minimarket itu. Mereka akan diberhentikan juga,” ujarnya pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Rabu (14/10).
Menurutnya, untuk minimarket yang belum mengantongi izin diberikan tenggat waktu mengurus dan melangkapi perizinan hingga akhir tahun ini. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap saja tak mengurus izin, maka awal tahun 2016 nanti minimarket tak berizin itu akan disegel dan ditutup.
Menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Sutomo, saat ini ada 59 minimarket yang berdiri di wilayah Bojonegoro. Namun, diakuinya ada lima minimarket yang belum mengurus izin.
Pihak Badan Perizinan, kata dia, melayangkan surat teguran hingga sampai tiga kali. Apabila surat itu tetap diindahkan, maka pihaknya meminta Satpol PP untuk menindak tegas.
“Jika sudah tiga kali dikirimi surat peringatan tidak digubris, maka selanjutnya pihak Satpol PP yang akan menyegel dan menutup usaha minimarket tersebut,” ujar Sutomo. (mol/kik)
Foto ilustrasi salah satu minimarket di Bojonegoro































.md.jpg)






