Dindukcapil Blora Jemput Perekaman E KTP
Rabu, 07 Februari 2018 11:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Blora melakukan sistem jemput bola dalam perekaman E-KTP bagi pelajar yang sudah memiliki hak pilih dalam pilkada tahun ini, mulai Selasa kemarin (06/02/2018).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora Riyanto S.Sos mengatakan sitem jemput bola perekaman e Ktp di sekolahan sekolahan ini untuk menjaring para siswa yang sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki hak pilih dalam pilkada.
“Kami bekerjasama dengan KPU Blora melakukan jemput bola, hal ini agar mereka siswa yang sudah memiliki hak pilih sudah memiliki KTP,” jelasnya.
Menurutnya kegiatan jemput bola ini rencana akan dilakukan hingga menjelang pilkada. Sehingga nantinya sekolah sekolah akan di datangi dan di data untuk perekaman E Ktp bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih.
“Rencana akan berkelanjutan di semua sekolah, sehingga nantinya mereka yang sudah memiliki hak pilih sudah memiliki E KTP,” ujarnya.
Komisioner KPU Blora Divisi Pemutakhiran Data Pemilih Ita Sadrini Astutiningsih menjelaskan, untuk menghindari hilangnya hak pilih pemilih pemula Kpu Blora mencoba menggunakan solusi dengan menggandeng Dindukcapil Kabupaten Blora dalam upaya percepatan perekaman.
“Perekaman ini diprioritaskan pada pemilih pemula sehingga KPU dan Dindukcapil melakukan terobosan dengan melakukan perekaman di sekolah sma dan smk se kabupaten blora bagi para siswa yang memiliki tahun kelahiran 2001 dengan tanggal kelahiran paling muda yakni tanggal 27 juni 2001,” Jelas Ita.
Dia menegaskan, dalam pelaksanaan coklit pemilih pemula yang belum memiliki ektp maupun surat keterangan kependudukan nantinya akan dipisahkan dalam formulir tersendiri. formulir tersebut di akhir coklit nanti, akan digunakan oleh kpu dalam penerbitan rekomendasi pembuatan surat keterangan oleh dindukcapil yang tentunya harus dibarengi dengan tindakan kooperatif dari pemilih pemula dengan mendatangi kantor dindukcapil untuk melakukan perekaman.
“Karena jika tidak mereka nantinya akan kehilangan hak pilih di pilkada tahun ini,” ujarnya
Menurutnya hasil coklit yang dilakukan oleh kpu blora saat ini sudah mencapai 40 persen dan dari data milik KPU, petugas coklit banyak menemukan pemilih pemula yang belum memiliki ktp elektronik ataupun surat keterangan perekaman E-KTP oleh Dindukcapil.
“Agar mereka bisa memiliki hak pilih tentu mereka harus memiliki E Ktp atau minimal surat keterangan kependudukan sebagai hasil perekaman. Sebab jika tidak mereka dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya meskipun memenuhi syarat administrasi dari segi usia mengingat e ktp adalah syarat mutlak untuk bisa menggunakan hak pilih,” terangnya.
Dalam proses coklit,nantinya masih akan dilakukan oleh KPU Blora hingga tanggal 28 februari mendatang. Hasilnya, akan ditetapkan sebagai DPS Pilkada. Data tersebut selanjutnya akan diolah melalui beberapa proses menjadi DPT.
“Dalam prosesnya DPS menuju DPT akan terus berkembang, termasuk penambahan pemilih pemula yang persyaratannya mulai dilengkapi terkait E-KTP karena dalam DPS mereka belum bisa dimasukkan dalam daftar,” pungkasnya. (teg/mh)












































.md.jpg)






