Pemkab Bojonegoro Peringati Hari Otonomi Daerah
Rabu, 25 April 2018 14:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Bojonegoro Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (25/04/2018), di halaman Pendapa Malowopati, laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah yang ke XXII. PJ Sekda Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rochman, bertindak sebagai Inspektur Upacara dan acara tersebut diikuti Kepala OPD serta para staf di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XII tahun 2018 ini adalah mengambil tema “Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah Yang Bersih dan Demokratis”.
Pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXII yang jatuh pada tanggal 25 April 2018 tersebut, inspektur upacara menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam amanat Mendagri tersebut disampaikan, bahwa diusia 22 tahun adalah usia dimana kedewasaan bersemai. Begitu juga perjalanan otonomi daerah saat ini sudah begitu banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat.
“Bangsa kita sudah semakin dewasa menyadari bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat meklalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.” tutur inspektur upacara membacakan amanat Mendagri.
Mewujudkan nawa cita sama artinya dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di setiap jengkal tanah air. Mewujudkn kesejahteraan akan menjadi sebuah keniscayaan jika otonomi daerah diselenggarakan secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum dan partisipatif.
Peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing, kreatifitas, serta inovasi yang mengandalkan kekhasan daerah. Namun jika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak akan pernah sampai pada tujuannya.
“Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah proses demokrasi.” jelas Mendagri dalam amanatnya.
Dalam otonomi daerah bisa membuat daerah memiliki wewenang untuk bisa berinovasi dan juga mengembangkan kreativitasnya untuk memajukan daerahnya. Namun dalam wewenang tersebut terdapat juga batasan-batasan yang harus dipatuhi, hal ini dikarenakan agar tidak terjadinya penyelewengan.
Dalam amanat Mendagri tersebut juga ditegaskan kepada semua kepala daerah dan perangkat daerah, jangan takut untuk berinovasi. Sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tak bisa dipidanakan. Inovasi didaerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, serta gerbang menuju kesejahteraan, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa kita di dunia.
Selama inovasi daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah dalam hal ini kementraian dalam negeri, menjadi yang terdepan melindungi semua kebijakan inovasi daerah.
“Jika penyelenggaraan otonomi daerah mampu diselenggarakan secara bersih dan demokratis, kemudian diiringi dengan bersemainya berbagai inovasi di daerah. Maka mewujudkan nawa cita yang merupakan cita-cita kita bersama akan menjadi sebuah keniscayaan. ” terang Mendagri dalam amanatnya.
Mendagri juga menyampaikan, di tahun 2018 ini akan ada penyelenggaraan 2 event besar, yang pertama adalah pilkada serentak pada 27 juni 2018 di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) diharapkan bisa menjaga netralitasnya dalam pilkada serentak.
“Pemerintah akan dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN yang mencoba-coba menjadi tim sukses, juru kampanye atau meberikan bantuan fasilitas untuk bantuan kampanye calon kepala daerah.” tegas Mendagri.
Yang kedua akan digelarnya Asian Games ke-18 pada 18 Agustus 2018 hingga 2 September 2018, yang berlangsung di Jakarta dan Palembang, serta beberapa tempat yang menjadi pendukung seperti Lampung, Jawa Barat dan Banten. Pergelaran ini ini akan menarik perhatian Asia bahkan dunia untuk berpaling ke Indonesia.
“Untuk itu pemerintah meminta doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia agar event besar ini berlangsung lancar dan sukses.” jelas inspektur upacara, mengakhiri amanat Mendagri. (red/imm)