Ribuan Warga Bojonegoro Terancam Kehilangan Hak Pilih
Selasa, 08 Mei 2018 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Ribuan warga di Kabupaten Bojonegoro, terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang. Hal ini disebabkan mereka belum memiliki KTP Eeektronik atau belum melakukan perekaman data e-KTP. Selain itu, didapati pula ribuan warga yang masuk dalam daftar tidak memenuhi syarat atau TMS, sehingga terancam dicoret dari daftar pemilih tetap atau DPT.
Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Ahmad Kudlori saat dikonfirmasi awak media ini pada Senin (07/05/2018) membenarkan, bahwa saat ini masih ada 21.279 warga yang sudah masuk data base Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun belum melakukan perekaman data e-KTP.
Untuk mengatasi hal tersebut, saat inii KPU Bojonegoro sedang berupaya mencari solusi sekaligus mengupayakan para warga tersebut, agar dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
“Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penerbitan surat keterangan untuk memilih, yang diajukan secara kolektif,” ungkap Ahmad Kudlori.
Menurutnya, langkah tersebut saat ini sangat efektif. Kini pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro sedang mengupayakan langkah tersebut dengan cara menggerakkan seluruh jajarannya hingga ke tingkat desa.
Selain warga yang belum memiliki e-KTP, didapati pula ribuan warga yang terancam di coret dari daftar pemilih tetap (DPT), karena masuk kategori tidak memenuhi syarat atau TMS.
Pemilih TMS ini, jumlahnya mencapai lebih dari 13 ribu pemilih yang berasal dari 10 kategori diantaranya meninggal dunia, data ganda, masih di bawah umur, pindah domisili, anggota TNI, POLRI, hilang ingatan, hak pilih dicabut, bukan penduduk atau fiktif serta pindah TPS.
Dari beberapa kategori tersebut, jumlah terbanyak adalah pemilih ganda yang mencapai 6.284 pemilih dan meninggal dunia yang mencapai 2.298 pemilih.
“Jumlah pemilik TMS ini masih bisa berkurang atau bertambah, seiring dengan hasil penelitian ulang yang sedang dilakukan KPU,” pungkasnya. (mol/imm)