Kementerian Keuangan RI Gelar Diseminasi Dana Desa di Pemkab Bojonegoro
Kamis, 31 Mei 2018 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Direktorat Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada Kamis (31/05/2018) bertempat di Gedung Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, menggelar kegiatan Diseminasi Dana Desa atau penyebaran informasi tentang dana desa, dengan mengusung tema “Padat Karya Tunai Untuk Masyarakat Desa Yang Lebih Sejahtera di Kabupaten Bojonegoro”
Acara diseminasi tersebut dihadiri oleh Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan - Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Ubaidi Socheh Hamidi, Kasubdit Perumusan Kebijakan NIB Dana Perimbangan - Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Jamiat Aries Calfat, Asisten Pemerintah dan Kesra Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito SSos MM, Anggota Dewan Kabupaten Bojonegoro, dari Polres Bojonegoro, Kejari Bojonegoro, Forkopimcam dan Kepala Desa Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Kasubdit Perumusan Kebijakan NIB Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mengatakan bahwa untuk mempercepat pembangunan yang merata, Presiden Jokowi berkomitmen mengucurkan dana desa sejak 2015.
“Tujuannya agar pembangunan bisa dilaksanakan mulai dari pedesaan.” jelas Jamiat Aries Calfat.

Aisten Pemerintah dan Kesra Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito SSos MM dalam sambutannya menjelaskan, bahwa Kabupaten Bojonegoro memiliki 419 Desa. Dana Desa Kabupaten Bojonegoro mengalami penurunan sebesar Rp 16,6 miliar dari Rp 333 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp. 316,4 miliar pada tahun 2018.
Selanjutnya, Alokasi Dasar (AD) Dana Desa Kabupaten Bojonegoro turun Rp 43,6 miliar dari Rp 301,9 miliar ditahun 2017 menjadi Rp 258,2 miliar ditahun 2018. Hal tersebut sebagai akibat dari perubahan kebijakan pengurangan proporsi AD dari 90% menjadi 77%, kemudian dari 2 desa sangat tertinggal dari 32 Desa tertinggal mendapatkan Alokasi Afirmasi (AA) sehingga Kabupaten Bojonegoro mendapatkan AA sebesar 5,7 miliar. Sedangkan Alokasi Formula Kabupaten Bojonegoro meningkat Rp 21,3 miliar dari 31,1 miliar tahun 2017 menjadi 52,4 miliar di tahun 2018.” jelas Djoko
Djoko Lukito menambahkan bahwa tujuan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan mengentaskan kemiskinan.
“Tahun 2018 ini akan dilakukan reformulasi dana desa, agar lebih pro pada pengentasan kemiskinan dan pelayanan publik”. jelas Djoko Lukito.
Sementara, Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan - Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Ubaidi Socheh Hamidi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan dana desa dapat digunakan untuk pembuatan jalan desa, jembatan desa, tambatan perahu, MCK, posyandu, polindes, embung desa, lumbung desa, pasar desa, pelestarian lingkungan hidup dan juga pemberdayaan masyarakat desa.
“Dana Desa dapat dipergunakan untuk dukungan pemodalan, dukungan pengelolaan usaha ekonomi, pengembangan kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak desa, dukungan pengelolaan pelestarian lingkungan, dukungan kesiapan dan penanganan bencana alam, bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya”. jelasnya.












































.md.jpg)






