Pemilu 2019
KPU Bojonegoro Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif, Pemilu 2019
Selasa, 05 Juni 2018 23:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (05/06/2018) sore, bertempat di Andrawina Meeting Room, Hotel Aston di Jalan MH Tamrin Bojonegoro, laksanakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Bojonegoro, M. Abdim Munib SH MH, Komisioner Kpu Divisi Teknis Penyelenggara, Fatkhur Rohman SPd MSi, Komisioner KPU Divisi SDM Dan Parmas, Mustofirin, SPd I, Komisioner KPU Divisi Logistik, Umum Dan Keuangan, Supardi SAg, Staf KPU Kabupaten Bojonegoro, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bojonegoro Bagian Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan, Mujiono, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bojonegoro Bagian Koordinator Devisi SDM dan Organisasi, Mohtar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Sekretaris dan LO masing-masing Parpol Peserta Pemilu tahun 2019, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sementara perwakilan dari Partai Bulan Bintang (PBB), tidak dapat hadir pada kegiatan tersebut.

Ketua KPU Bojonegoro, M. Abdim Munib SH MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting, karena akan memberikan gambaran awal dalam proses atau tahapan pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Dalam sosialisasi ini akan kami jelaskan proses pendaftaran calon anggota legislatif dan apa saja yang perlu dipersiapkan.” jelas Abdim Munib.
Abdim Munib menuturkan bahwa dalam Pemilu tahun 2019, berbeda dengan pemilu tahun sebelumnya, yang mana dengan adanya kemajuan teknologi dan di era digital saat ini, turut mewarnai proses tahapan pencalonan mendatang.
“Dalam Pemilu 2019 mendatang, akan dipergunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau disingkat Silon, yang diharapkan akan memberikan kemudahan.” jelasnya.
Sementara itu, Komisisoner KPU Kab Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelengaraan, Fatkhur Rohman SPd MSi, dalam paparannya menyampaikan hal-hal terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupataen atau Kota sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018.
Lebih lanjut Fatkhur Rohman menyampaikan bahwa terkait dengan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Bojonegoro tidak ada perubahan, baik jumlah kecamatan maupun alokasi kursi per dapil.
Adapun alokasi kursi per dapil adalah sebagai berikut, (1). Dapil Boojonegoro 1, terdiri dari 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Bojonegoro Kota, Balen, Kapas dan Trucuk, dengan alokasi 10 kursi; (2). Dapil Bojonegoro 2 terdiri 4 kecamatan yaitu kecamatan Balen, Kanor, Sukosewu dan Sumberrejo, dengan alokasi 11 kursi; (3). Dapil Bojonegoro 3 terdiri dari 4 keamatan yaitu, Kecamatan Baureno, Kedungadem, Kepohbaru dan Sugihwaras, dengan alokasi 9 kursi; (4). Dapil Bojonegoro 4 terdiri dari 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Bubulan, Gondang, Margomulyo, Ngambon, Ngraho, Sekar, Tambakrejo dan Temayang, dengan alokasi 9 kursi; (5). Dapil Bojonegoro 5 terdiri dari 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Kalitidu, Kasiman, Kedewan, Malo, Ngasem, Padangan, Purwosari dan Gayam, dengan alokasi 9 kursi.
“Kabupaten Bojonegoro tetap dibagi menjadi lima daerah pemilihan,” terangnya
Fatkhur Rohman menjelaskan, bahwa saat ini masih terjadi pro kontra terkait dengan mantan narapidana tindak pidana korupsi atau koruptor, apakah nantinya diperkenankan untuk mencalonkan diri atau dilarang untuk mengikuti pencalonan legislatif.
“Hingga saat ini, secara aturan belum diputuskan peraturannya, namun tahapan harus tetap berjalan.” terangnya.
Sedangkan untuk mantan narapidana tinda pidana teroisme, tindak pidana narkoba dan tindak pidana kejahatan seksual anak di bawah umur, dilarang untuk mengikuti pencalonan legislatif.
“Untuk mantan narapidana selain tersebut, diperbolehkan untuk mengikuti pencalonan legislatif.
Masih menurut Fatkhur Rohman, bahwa pendaftaran atau pengajuan bakal calon legislatif, dimulai sejak tanggal 4 Juli 2018 dan ditutup tanggal 17 Juli 2018, pukul 24.00 WIB, dengan keterangan untuk pendaftaran pada tanggal 4 hingga 16 Juli 2018, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Sedangkan khusus untuk tanggal 17 Juli 2018, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” terangnya.
Adapun persyaratan bakal calon yang ingin mendaftar, diantaranya, (1). Minimal berusia 21 tahun; (2). Pendidikan minimal SMA sederajat; (3).Tidak sedang terganggu kejiwaanya; (4). Surat Keterangan Kesehatan; (5). Bertempat tinggal di wilayah NKRI, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara persyaratan lainnya adalah, 30 hari sebelum masa pengajuan tersebut, bakal calon harus terlebih dahulu memasukkan data ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Agar LO Parpol berkoordinasi dengan operator Aplikasi Silon KPU Bojonegoro, untuk entry data ke Aplikasi Silon.” jelasnya.
Setelah dilaksanakan paparan dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama. (red/imm)












































.md.jpg)






