39 PNS di Lingkup Pemkab Bojonegoro Terima SK Purna Tugas
Rabu, 06 Juni 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebanyak 39 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di linkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (06/06/2019) pagi tadi, bertempat di ruang pertemuan lantai 4 Gedung Pemkab, terima SK Pensiun atau Purna Tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil terpadu, terhitung mulai tanggal ( TMT) 01 Juni 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Penyerahan SK Pensiun tersebut dilaksanakan oleh Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman AP MM didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bojonegoro, Drs Zainuddin MM dan Perwakilan dari PT Taspen Kantor Cabang Surabaya, Muhtarom.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Bojonegoro, Drs Zainuddin MM dalam laporannya menjelaskan bahwa jumlah PNS yang memasuki masa purna adalah 39 orang, dengan rincian Eselon III sebanyak satu orang, Eselon IV ada enam orang, penjabat fungsional PPL , Bidan dan Guru sejumlah 27 orang.
“Penyerahan SK ini adalah bentuk apresiasi dan wujud jalinan silaturahmi bagi PNS yang telah memasuki masa purna.” terang Des Zainuddin.
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Bojonegoro, bahwa Pemkab Bojonegoro mendapatkan penghargaandari BKN Provinsi Jawa Timur.
“Pemkab Bojonegoro mendapat penghargaan sebagai instansi terbaik pendukung pelayanan pensiun di Tingkat BKN Jawa Timur.” imbuhnya.
Sementara perwakilan PT Taspen Kantor Cabang Surabaya, Muhtarom, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pensiun adalah anugerah karena mampu menuntaskan tugas sampai batas akhir yang telah ditentukan.
“Spabila ada perubahan data agar disampaikan langsung ke PT Taspen bukan lagi oleh BKPP.” jelas Muhtarom.
Menurut Muhtarom , pensiun ini diberikan secara tepat waktu sehingga tidak ada yang tertunda. Pengambilan uang pensiun jangan lewat dari 3 bulan tidak diambil, maka uangnya akan dikembalikan ke Taspen. “Bagi pensiunan yang tidak mengambil uang pensiun lebih dari 3 bulan maka diragukan, jadi diharapkan agar aktif mengambil uang pensiun jangan lewat dari 3 bulan.” psannya.
Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman AP MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dipandang sebagai sosok yang penting dilingkungan masyarakat, oleh karenanya setiap langkah dan perbuatan yang dilakukan harus memperhatikan rambu rambu dan aturan.
“Karena masih banyak dijumpai bahwa banyak ASN yang akhirnya mendapat sanksi dan teguran karena melanggar aturan.” ungkap Yayan Rohman.
Kini setelah memasuki masa purna tugas maka sudah tidak terikat kembali dalam aturan. Pj Sekda dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa setelah masa purna tugas , para pensiunan ini memiliki peluang untuk mendaftar menjadi Calon Legislatif.
“Apalagi aturannya kini bahwa tak harus mengundurkan diri menjadi PNS aktif.” imbuhnya.
Yayan Rohman juga mengingatkan bahwa tidak banyak yang mampu lulus sampai masa pensiun karena banyak pula yang kembali menghadap kepada yang kuasa, atau terjerat masalah hukum.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kami sampaikan terima kasih atas karya-karyanya selama ini untuk Bojonegoro.” pungkas Yayan Rohman. (red/imm)












































.md.jpg)






