Pilkada Serentak 2018
Panwaskab Bojonegoro Imbau Seluruh Paslon Tidak Lakukan Kampanye Saat Masa Tenang
Sabtu, 23 Juni 2018 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pilkada serentak 2018, akan mulai memasuki masa tenang mulai Minggu (24/06/2018) pukul 00.00 WIB hingga saat hari pencoblosan pada Rabu (27/06/2018) mendatang.
Berkaitan hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwakab) Bojonegoro mengimbau kepada seluruh tim pemenangan atau tim kampanye masing-masing pasangan calon, baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018, untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M Yasin, dihubungi awak media ini pada Sabtu (23/06/2018) sore mengungkapkan bahwa pada Jumat (22/02/2018) malam, bertempat di kantor KPU Bojonegoro, telah dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) antara Panwaskab bersama KPU dan stakeholder yang lain serta tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing pasangan calon, baik calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018, terkait persiapan ketenangan dan ketentraman selama masa tenang pilkada serentak 2018.
Menurut M Yasin, dalam rakor tersebut telah dibahas beberapa hal, diantaranya adalah agar seluruh tim pemenangan atau tim kampanye pasangan calon bersama-sama aparat keamanan dan stakeholder yang lain, menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif saat masa tenang pemilukada 2018.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang,” tutur M Yasin.
Dalam rakor tersebut, Panwaskab juga menyampaikan kepada tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Selanjutnya, Panwaskab juga menyampaikan bahwa pada Minggu (24/06/2018) mulai pukul 00.00 WIB, Panwaskab bersama KPU dan Satpol PP, akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
“Termasuk alat peraga sosialisasi dari KPU, juga akan kami tertibkan, kecuali yang ada di KPU dan PPK.” imbuh M Yasin.
Masih menurut M Yasin, bahwa dalam rakor tadi malam, Panwaskab juga telah menyampaikan kepada masing-masing tim pemenangan paslon, agar seluruh pasangan calon, menutup akun resmi media sosial (medsos) yang telah didaftarkan ke KPU.
Selanjutnya, kepada masing-masing tim pemenangan paslon, aga segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), kepada KPU, selambat-lambatnya hari Minggu (24/06/2018) pukul 18.00 WIB.
“Selain melalui rakor tadi malam, imbauan tersebut juga sudah kami kirimkan secara tertulis melalui surat,” jelas M Yasin.
Terakhir, M Yasin juga menyampaikan bahwa Panwaskab bersama KPU juga telah berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Kejaksaan negeri Bojonegoro selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk penanganan tindak pidana pada pemilukada serentak 2018.
“Untuk penanganan tindak pidana politik uang atau money politic, kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkas M Yasin. (red/imm)