Sudah Belasan Tahun, Tukar Guling Tanah Hotel GDK Bojonegoro Tak Kunjung Usai
Rabu, 11 Juli 2018 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sejak tahun 2005 silam, tanah yang digunakan untuk pembangunan Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) di Jalan Trunojoyo Bojonegoro, hingga saat ini belum dilakukan proses tukar guling.
Hingga saat ini status tanah tersebut masih hak milik PT Pos Indonesia dan pemanfaatannya berdasarkan perjanjian tertulis. Karena, tanah yang digunakan PT Pos Indonesia yang terletak di Jalan Trunojoyo, merupakan asset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti SE MSi, membenarkan bahwa proses tukar guling tanah Hotel GDK dengan PT Pos Indonesia, hingga saat masih belum selesai.
"Iya, memang belum ditukar guling," kata Kepala BPKAD, Ibnu Soeyoeti, Rabu (11/07/2018).
Menurutnya, tanah yang kini digunakan oleh BUMD yang bergerak di sektor perhotelan tersebut masih menunggu legal formil yang diminta Kantor Pertanahan Negara (KPN) sebagai salah satu syarat tukar guling.
"Legal formil itu, harus ada legalisir dari Bagian Hukum. Tapi sampai sekarang belum dilakukan," tuturnya mengimbuhkan.
Ibnu Soeyoeti menambahkan, selama ini status tanah masih hak milik PT Pos Indonesia dan pemanfaatannya berdasarkan perjanjian tertulis. Karena, tanah yang digunakan PT Pos Indonesia yang terletak di Jalan Trunojoyo, merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
"Ya istilahnya, saling pinjam saja sekarang ini. PT Pos Indonesia pinjam tanahnya Pemkab dan sebaliknya, Pemkab pijnam tanah mereka untuk GDK," tegasnya.
Ibnu mengaku, pihaknya terus berupaya menyelesaikan proses tukar guling tersebut. Bisa jadi, jika ada SK baru, maka proses akan cepat terselesaikan.
"Misalnya ada SK baru kepada Pj Bupati sekarang ini mungkin ya bisa dilaksanakan," tandasnya.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, pihaknya menyangkal, jika mendapat wewenang atau terlibat dalam proses tukar guling tanah yang dipergunakan untuk Hotel GDK di Jalan Trunojoyo tersebut.
"Bagian Hukum tidak ada urusan apa-apa dengan proses tukar guling tanah tersebut," kata Faisol singkat. (red/imm)