Cabup dan Cawabup Gagal Boleh Daftar Pileg 2019
Kamis, 12 Juli 2018 10:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro – Pendaftaran bakal calon legislatif untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019 juga dibuka bagi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang bertarung pada pemilihan bupati Bojonegoro pada 27 Juli 2018 lalu.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, tidak ada larangan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang hendak mengikuti pertarungan politik di kursi DPRD.
"Boleh saja kalau calon bupati dan wakil bupati yang gagal mau ikut bursa pencalonan Pileg 2019 nanti," ujar Abdim Munib, Kamis (12/07/2018).
Dalam peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, bakal calon legislatif yang harus dipegang oleh partai politik pengusung adalah tidak boleh menyertakan orang yang pernah terlibat dalam perkara hukum kasus seks dengan korban anak dan pernah terlibat dalam kasus narkoba.
"Komitmen yang harus ditanamkan oleh partai politik pengusung bakal calon legislatif ini harus calon yang tidak terlibat hukum sesuai aturan," katanya.
Salah satu bakal calon legislatif yang dari calon bupati dan wakil bupati yang gagal dalam Pilbup 2018 lalu salah satunya adalah Mitroatin. Mitroatin merupakan calon wakil bupati berpasangan dengan Soehadi Moeljono. Dia diusung oleh Partai Golkar.
Mitroatin sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Bojonegoro. Saat ini dia sedang menyiapkan persyaratan untuk diajukan ke KPU. Pendaftaran bagi caleg itu sudah dibuka sejak tanggal 4 Juli lalu. Pendaftaran ditutup tanggal 17 Juli mendatang. "Iya, rencananya mau mencalonkan pileg dapil 4," ujarnya. (mol/kik)