Ada Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkab Bojonegoro Belum Bersertifikat
Jumat, 20 Juli 2018 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Ratusan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum bersertifikat, meski tiap tahun ada upaya untuk menyelesaikanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti SE MSi, pada Kamis (19/07/2018) mengungkapkan, bahwa masih ada sekitar 920 bidang tanah atau aset milik Pemkab Bojonegoro yang belum bersertifikat.
"Ada sekitar 920 bidang tanah milik pemkab yang belum bersertifikat," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibnu Soeyoeti.
Pihaknya mengakui, bahwa Pemkab Bojonegoro tidak dapat memproses sertifikat dari seluruh tanah atau asset tersebut secara bersamaan. Setiap tahunnya, sertifikasi dilakukan secara bertahap.
"Tiap tahun kita nyicil sebanyak 30 sampai 40 bidang tanah untuk disertifikatkan," imbuhnya.
Untuk mensertifikatkan tanah tersebut, BPKAD menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 juta sampai Rp250 juta untuk keperluan administrasi.
"Anggaran tersebut untuk membeli materai, fotokopi dan lain sebagainya yang semuanya butuh biaya," tandasnya.
Masih menurut Ibnu Soeyoeti, bahwa keberadaan sebuah sertifikat itu sangatlah penting, karena selain sebagai pengakuan hak, juga untuk tertib administrasi.
“Sertifikat merupakan tanda bukti hak kepemilikan atas tanah-tanah tersebut,”’ pungkasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Negara (KPN) Bojonegoro, Geger Teguh Yuwono, menyampaikan, sekarang ini ada sekitar 90 bidang tanah aset milik Pemkab Bojonegoro yang sedang proses sertifikasi.
"Semuanya masih proses dan belum ada yang selesai," jelasnya. (red/imm)












































.md.jpg)






