Komisi A DPRD Bojonegoro Akan Cari Solusi Aduan Sejumlah Mantan Juru Parkir
Rabu, 08 Agustus 2018 17:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Tujuh orang juru parkir yang telah habis masa kerjanya tahun 2018 ini, pada Rabu (08/08/2018), mengadukan nasibnya ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Kedatangan mereka diterima oleh Komisi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) kabupaten Bojonegoro, terkait aduan tujuh orang juru parkir yang telah habis masa kerjanya tahun 2018 tersebut.
"Ada tujuh orang juru parkir yang masa kerjanya telah habis, tetapi mereka tidak mendapatkan reward dari Pemkab Bojonegoro," kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito.
Aduan yang disampaikan dalam hearing di ruang komisi ini menyebutkan, jika mereka telah menjadi juru parkir di bawah naungan Pemkab sejak tahun 1998.
"Mereka sudah bekerja selama 20 tahun lamanya," tukas politisi asal Partai Gerindra ini.
Dia mengungkapkan, selama menjadi juru parkir, mereka bekerja berdasarkan SK Bupati sejak zaman Bupati Santoso hingga Bupati Suyoto. Meski sempat mendapatkan iming-iming tali asih dan penghargaan berupa uang tunai, namun sampai saat ini belum juga terealisasikan.
"Segera kita tanyakan hal ini kepada eksekutif, mengapa hingga kini mereka belum mendapat tali asih atau semacamnya meski telah mengabdi puluhan tahun," tandasnya.
Sementara salah satu mantan juru parkir, Supriono (68) mengatakan, bersama enam temannya yang sudah berusia senja, dia berharap Pemkab Bojonegoro memberikan penghargaan berupa tali asih atau bantuan uang tunai.
"Bantuan itu sangat kami butuhkan untuk tabungan masa pensiun," ungkapnya.
Dia menyatakan, selama puluhan tahun menjadi juru parkir di sekitar alun-alun Bojonegoro. Selama itu pula, setiap bulannya hanya mendapatkan gaji yang besarannya jauh dari Upah Minimum Kabupaten atau UMK.
"Beberapa bulan sebelum masa kerja habis, gaji yang kami terima sebesar Rp 1.500.000. Kalau dulu ya sedikit, hanya ratusan ribu saja," tandasnya.
Supriono berharap, melalui wakil rakyat, semua harapan juru parkir yang telah memasuki masa pensiun ini mendapatkan perhatian lebih.(red/imm)