Penerimaan Pendapatan Pajak Parkir di Bojonegoro Hingga Agustus 2018 Capai Rp 160 Juta
Senin, 20 Agustus 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Penerimaan pajak parkir yang diterima Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro hingga Agustus 2018 ini mencapai Rp160 juta. Penerimaan tersebut telah melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2018, yaitu sebesar Rp140 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo AP MM, Senin (20/08/2018) siang.
"Belum akhir tahun, jumlah pajak parkir berlangganan sudah melampaui target APBD induk," terang Dilli.
Menurut Dilli, untuk parkir berlangganan di Kabupaten Bojonegoro ini diambil dari 45 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro, diantaranya supermarket, rumah sakit, rumah makan, restauran, serta tempat hiburan.
"Untuk penitipan kendaraan bermotor yang dikelola swasta, tetap harus memberikan kontribusi," imbuhnya.
Ketetapan pembayaran pajak parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 yang isinya mengatur tentang penyelenggara parkir yang berada diluar bahu jalan, baik dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, yang dikenakan pajak bulanan atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan kepala daerah.
Sedangkan untuk tarif pajak parkir, sebesar 20 persen, dari pendapatan hasil parkir yang diperoleh penyedia parkir.
“Kontribusi pajak parkir yang paling besar adalah parkir RSUD Bojonegoro sebesar Rp 3,5 juta dan Supermarket KDS yakni sebesar Rp 2,5 juta setiap bulannya,” pungkasnya. (red/imm)
Ilustrasi: Salah satu lokasi parkir di Kota Bojonegoro