Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Terkait Regulasi BUMD
Rabu, 22 Agustus 2018 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa ( 21/08/2018) bertempat di ruang Creative Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, menggelar Sosialisasi Terkait Regulasi BUMD.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman AP MM didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito SSos MM serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Bojonegoro, Drs Setyo Yuliono, menghadirkan narasumber Riris Prasetyo MKom, selaku Kasubid BUMD, BLUD dan BMD Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan diikuti sejumlah perwakilan dari BUMD Pemkab Bojonegoro yakni PT BBS, PT ADS, PDAM, BPR, GDK.

Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Yayan Rohman dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada hal penting yang harus diperhatikan oleh BUMD di Bojonegoro, dimana dalam program kinerja harus sejalan dengan visi dan misi bupati terpilih.
“Semua harus menyampaikan laporan kondisi BUMD yang ada, kepada bupati dan wakil bupati terpilih, sehingga akan ada satu pintu informasi yang tepat dan akurat.” jelas Yanan Rohman.
Sementara itu, Riris Prasetyo MKom, selaku narasumber sosialisasi menyampaikan bahwa ada hal penting yang harus dipahami, mengapa pemda mendirikan BUMD.
“Apa tujuan mendirikan BUMD dan kapan saat mendirikan BUMD. Dua hal tersebut adalah dasar dan harus dipahami,” tutur Riris Prasetyo.
Menurut Riris, penetapan tujuan BUMD menjadi penting karena didalamnya memuat indikator penyusunan kontrak kinerja, dasar pengangkatan kembali dewan pengawas dan komisaris serta direksi untuk periode berikutnya. Juga sebagai indikator untuk menetapkan laba sehingga dapat dihitung berapa pembagian dividen, tantiem atau bonus maupun insentif.
“Selain itu juga sebagai pendukung dokumen perencanaan daerah dalam pelayanan publik dan penentuan perkiraan pendapat asli daerah.” ungkapknya.
Riris juga menjelaskan bahwa pada intinya tujuan BUMD adalah perekonomian BUMD, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba atau keuntungan.
“Terpenting lagi adalah perlunyanya konsultan investasi independen yang akan memberikan penilaian secara profesional.” imbuhnya.
Masih dihadapkan seluruh perwakilan BUMD di Bojonegoro Riris Prasetyo, menjelaskan bahwa investasi daerah juga harus-benar benar diperhatikan termasuk ruang lingkup investasi daerah dan bagaimana bentuk investasi yang dilakukan oleh daerah.
Ditegaskan oleh Riris bahwa tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah.
“Hal ini sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tentang BUMD.” tegas Riris.
Dalam sosialisasi tersebut, tak hanya membahas ruang lingkup BUMD , namun juga peluang ini, pengadaan barang dan jasa, penyertaan modal, restrukturisasi, bentuk hukum dan lain sebagainya. (red/imm)












































.md.jpg)






