Pemilu 2019
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Temukan Sejumlah DPT Tidak Memenuhi Syarat
Rabu, 12 September 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019, sesuai Keputusan KPU Bojonegoro Nomor: 133/PL.01.2-BA/3522/KPU.KAB/VIII/2018, tertanggal 15 Agustus 2018, selanjutnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro melakukan pencermata terhadap DPT tersebut.
Sebagaimana diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Kabupaten Bojonegoro, tertanggal 15 Agustus 2018 adalah sebanyak 1.040.824 pemilih, terdiri dari 516.907 pemilih laki-laki dan 523.917 pemilih perempuan yang terbagi dalam 4.571 tempat pemungutan suara (TPS) di 430 desa dan keluarahan di Kabupaten Bojonegoro.
Dari hasil pencermatan DPT Pemilu 2019 tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), diantaranya pemilih ganda sejumlah 4.043 pemilih, pemilih usia di bawah 17 tahun atau belum dewasa sejumlah 210 pemilih.
Sementara KPU Kabupaten Bojonegoro sendiri, setelah melakukan pencermatan juga menemukan adanya indikasi pemilih ganda, sejumlah 1.068 pemilih.
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Moch Zainuri ST, ketika dikonfirmasi awak media ini pada Rabu (12/09/2018) malam mengungkapkan bahwa setelah pihaknya melakukan pencermatan terhadap DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menemukan sejumlah pemilih yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hasil pencermatan tersebut kami sampaikan melalui surat kepada KPU Bojonegoro,” terang Moch Zainuri.
Setelah itu, selanjutnya KPU Bojonegoro berkoordinasi dengan Bawaslukab Bojonegoro dan partai politik peserta pemilu 2019, untuk bersama-sama melakukan perbaikan atau penyempurnaan DPT tersebut.
“Kami instruksikan ke bawah, yaitu Panwascam, termasuk KPU juga menginstruksikan ke PPK, untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.” imbuh Moch Zainuri.
Masih menurut Moch Zainuri, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menemukan hasil untuk pemilih ganda sejumlah 1.463 pemilih dan untuk pemilih usia di bawah 17 tahun atau belum dewasa sejumlah 91 pemilih.
Sedangkan dari KPU Kabupaten Bojonegoro menemukan adanya pemilih ganda, sejumlah 284 pemilih, sehingga jumlah total untuk pemilih ganda adalah 1.747 pemilih dan untuk pemilih usia di bawah 17 tahun atau belum dewasa sejumlah 91 pemilih.
Dengan demikian jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 1.838 pemilih dari jumlah DPT awal sejumlah 1.040.824 pemilih.
“Sehingga DPT hasil perbaikan menjadi sejumlah 1.038.986 pemilih,” terang Moch Zainuri.
Melalui media ini, Zainuri menyampaikan imbauan agar masyarakat di Kabupaten Bojonegoro ikut aktif, terkait DPT Pemilu 2019 yang telah ditetapkan dan diumumkan atau dipasang pada tempat-tempat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
“Apabila masih ada warga masyarakat yang namanya belum masuk dalam DPT tersebut, nantinya dapat dimasukkan oleh KPU,” pungkasnya. (red/imm)
Foto: Saat Komisioner Bawaslu Bojonegoro menyerahkan surat hasil pencermatan DPT Pemilu 2019 ke KPU Bojonegoro.












































.md.jpg)






