DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2018
Kamis, 13 September 2018 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Bertempat di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (13/09/2018), digelar rapat paripurna, tentang Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Suyuthi SAg MPd, didampingi unsur pimpinan DPRD Bojonegoro dan dihadiri oleh Pj Bupati Bojonegoro, Doktor Suprianto SH MH, segenap anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, perwakilan dari Forkompimda Kabupaten Bojonegoro, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro dan sejumlah tamu undangan.
Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan bahwa dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Bojonegoro dengan Tim Anggaran Pemkab Bojonegoro yang dituangkan dalam KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2018, menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut :
1). Skala Prioritas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2018 telah disesuaikan dengan kondisi dan didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat Bojonegoro.
2). Untuk mengoptimalkan sumber penerimaan daerah diperlukan strategi pengelolaan keuangan daerah dengan menggali potensi sumber pendapatan daerah yang didapat dari prakarsa dan kreativitas dengan prinsip tidak menjadikan masyarakat sebagai obyek sehingga terbentuk kemandirian keuangan yang bersumber dari kekuatan sendiri dan keberpihakan kepada masyarakat
3). Disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2018, yaitu:
Penambahan Pendapatan, sebesar 0,183 persen atau sebesar Rp 6.129.185.225 rupiah dari rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2018 yang semula Rp 3.344.617.115.146 menjadi Rp 3.350.746.300.371, dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah menjadi sebesar Rp 374.561.070.778; Dana Perimbangan sebesar Rp 2.184.403.156.669; Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp 791.782.072.923. Sedangkan untuk Belanja Daerah sebesar Rp 3.623.095.113.603.
Dengan demikian belanja daerah lebih besar dari pendapatan daerah, maka terjadi difisit sebesar Rp 272.348.813.231, yang akan dipenuhi dari pembiayaan.
Selain itu, sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab Bojonegoro didapatkan kesepakatan yang merupakan hal penting yang harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018, yaitu:
Pengurangan Belanja pada, Dinas PU BM PR sebesar Rp 41,72 miliar; Dinas PKP Cipta Karya sebesar Rp 20,37 milliar; Dinas PU SDA sebesar Rp 1,12 milliar; Dinas Pemadam Kebakaran sebesar Rp 891,18 juta; Dinas Sosial sebesar Rp 300; Dinas Perinnaker sebesar Rp 888 juta; Bappeda sebesar Rp 22,5 juta; RSUD Sosrodoro Djatikoesoemo sebesar Rp 3,76 miliar; Dinas Kesehatan sebesar Rp 6,72 milliar; Dinas Kominfo sebesar Rp 22,5 juta; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp 300 juta dan Bagian Perlengkapan Setda pemkab Bojonegoro sebesar Rp 9 miliar.
Penambahan Belanja pada, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga sebesar Rp 707,67 juta; Dinas Kesehatan sebesar Rp 3,72 milliar; Dinas Kominfo sebesar Rp 45 juta; Biaya tunggakan pajak kendaraan dinas aparat desa untuk 28 Kecamatan sebesar Rp 322,5 juta; Pembangunan Lapangan Desa Kapas atau Fasilitas Olah Raga Kecamatan Kapas sebesar Rp 150 juta; Pembangunan Jalan Pondok Pinang Gang Musholla RT 20 RW 2 Kelurahan Ngrowo sebesar Rp 150 juta dan Tambahan Pembangunan Infrastruktur Prioritas yang berorientasi untuk kebutuhan atau kepentingan masyarakat sebesar Rp 114,47 miliar.
Dilakukan Pergeseran Belanja pada, Dinas Pendidikan, BKPP, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Bagian Organisasi, Kecamatan Kepohbaru, Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Baureno, Kecamatan Kapas, Kecamatan Dander, Kecamatan Kedewan, Kecamatan Temayang, Kecamatan Ngasem, Kecamatan Gayam, Kecamatan Balen dan Kecamatan Trucuk, Kecamatan Padangan.
Selanjutnya, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan bahwa Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2018 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi yang ada dan aspirasi masyarakat, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga Rancangan KAU PPAS Perubahan APBD Tahun 2018 selanjutnya disepakati menjadi Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)