News Ticker
  • Ditarget Beroperasi Maret 2027, Groundbreaking Proyek Mini LNG Plant di Bojonegoro Dimulai
  • Antisipasi Luapan Bengawan Solo, Dinsos Bojonegoro Gembleng Warga Desa Rawan Bencana
  • Gandeng BBPMP Jatim, Disdik Bojonegoro Mantapkan Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
  • APBD Menyusut, Pemkab Bojonegoro Gembleng Kepala Desa Soal Akuntabilitas BKK Desa
  • Di Festival Literasi Digital Pemuda Muhammadiyah, Wabup Bojonegoro Ajak Remaja Kritis dan Junjung Etika Bermedsos
  • 23 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 September 2026
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
Jelang Masa Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Bojonegoro Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan

Pemilu 2019

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Bojonegoro Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Sesuai tahapan pemilu 2019, bahwa pada Kamis (20/09/2018) hari ini, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal menggelar rapat pleno untuk penetapan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2019. KPU juga akan menetapkan calon legislatif (caleg) atau Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 276, yaitu masa kampanye akan dimulai 3 hari setelah  penetapan DCT sehingga kampanye akan dimulai pada Minggu (23/09/2018), hingga 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau memasuki hari tenang pada tanggal 14/04/2019 - 16/04/2019. Sedangkan pemungutan suara Pemilu 2019, akan dilaksanakan pada Rabu (17/04/2019).

 

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Moch Zainuri ST, kepada awak awak media ini pada Kamis (20/09/2018) mengungkapkan bahwa dalam rangka menghadapi masa kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk mentaati peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.

“Menurut kami pada tahapan ini, atau pada masa kampanye inilah sangat berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu,” jelas Moch Zainuri ST.

Zainuri menjelaskan, bahwa bentuk kampanye yang diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh peserta pemilu, adalah kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 275, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu  a). Pertemuan terbatas; b). Pertemuan tatap muka; c). Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; d). Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; e). Media sosial; f). Iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan; g). Rapat umum; h). Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan i). Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan tetapi untuk bentuk kampanye pada huruf f, yaitu iklan media massa dan huruf g, yaitu rapat umum, baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.” terang Moch Zainuri ST.

Lebih lanjut Zainuri menyampaikan, bahwa hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, baik partai politik, calon legislatif maupun calon DPD, adalah tentang larangan kampanye, seperti yang telah diatur dalam UU mapun PKPU.

Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 Ayat (1) Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang: a). Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b). Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c). Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain; d). Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e). Mengganggu ketertiban umum; f). Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta pemilu yang lain; g). Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h). Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan; i). Membawa atau menggunakan tanda gambar danatau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan j). Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Selanjutnya pada Ayat (2) Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: a). Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b). Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c). Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; d). Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; e). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural; f). Aparatur ipil negara; g). Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h). Kepala Desa; i). Perangkat Desa; j). Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan k). Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Kemudian pada Ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

“Dan pada Ayat (4), Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, diancam dengan hukuman pidana.” jelas Moch Zainuri ST.

 

Masih menurut Moch Zainuri ST, bahwa hal yang tak kalah penting bagi peserta pemilu adalah harus segera mengirimkan nama-nama susunan tim pelaksana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, atau pada tanggal Sabtu (22/09/2018).

“Kami berharap agar pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bojonegoro ini bisa berjalan dengan lancar dan tertib. Bagi peserta pemilu semoga bisa menyiapkan diri, apapun hasilnya nanti, menang  bermartabat kalah dengan terhormat.” harapnya

Diakhir keterangannya, Zainuri berharap, bahwa dengan memandang aturan tersebut, nantinya kampanye pemilu bisa berjalan sesuai aturan yang ada.

bawaslu juga mengimbau agar masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya kampanye pemilu 2019 dan memastikan tidak adanya pelanggaran disetiap tahapan dan taat terhadap peraturan  sesuai perundang undangan yang berlaku.

“Sehingga bisa terwujud pemilu jujur jujur adil dan berintegritas. “ pungkasnya. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Bagi yang menghabiskan lebih dari satu dekade menanti gencatan senjata Gallagher Bersaudara namun kurang beruntung disambangi oleh tur mereka pada ...

1790151778.5604 at start, 1790151779.446 at end, 0.88558793067932 sec elapsed