News Ticker
  • Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem El Nino Godzilla, Ini Deretan Bahan Pangan untuk Jaga Cairan Tubuh
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 04 April 2026
  • 04 April dalam Sejarah
  • Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Bojonegoro 2026–2031: Fokus pada Profesionalisme dan Sertifikasi CPOB
  • Cantika Wahono Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru PGRI Bojonegoro
  • Sinergi Dharma Wanita Persatuan Dukung Visi Bojonegoro Sejahtera dan Program Prioritas Daerah
  • Akselerasi Penurunan Pengangguran, Dinperinaker Bojonegoro Gelar Mini Jobfair Pasca Lebaran
  • Harga Kebutuhan Pokok Melonjak Saat Ramadan, Inflasi Jawa Timur Sentuh Angka 0,39 Persen
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Bahas 5 Raperda Strategis Kebijakan Daerah
  • Ribuan Petani Tebu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Bulog Segera Perbaiki Pabrik GMM
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 03 April 2026
  • 03 April dalam Sejarah
  • Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Pemprov Jatim Mulai Terapkan Work from Home
  • Strategi Pemkab Bojonegoro dalam Efisiensi Energi Menghadapi Dinamika Global
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Wabup Bojonegoro Tinjau Pembangunan Jalan di Sekar, Pastikan Sesuai Standar
  • Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro Gelar Patroli di Sejumlah Traffic Light
  • Tekan Pengangguran, Pemkab Bojonegoro Bakal Gelar Mini Jobfair
  • Prakiraan Cuaca 2 April 2026 di Bojonegoro
  • 02 April dalam Sejarah
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
Jelang Masa Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Bojonegoro Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan

Pemilu 2019

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Bojonegoro Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Sesuai tahapan pemilu 2019, bahwa pada Kamis (20/09/2018) hari ini, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal menggelar rapat pleno untuk penetapan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2019. KPU juga akan menetapkan calon legislatif (caleg) atau Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 276, yaitu masa kampanye akan dimulai 3 hari setelah  penetapan DCT sehingga kampanye akan dimulai pada Minggu (23/09/2018), hingga 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau memasuki hari tenang pada tanggal 14/04/2019 - 16/04/2019. Sedangkan pemungutan suara Pemilu 2019, akan dilaksanakan pada Rabu (17/04/2019).

 

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Moch Zainuri ST, kepada awak awak media ini pada Kamis (20/09/2018) mengungkapkan bahwa dalam rangka menghadapi masa kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk mentaati peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.

“Menurut kami pada tahapan ini, atau pada masa kampanye inilah sangat berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu,” jelas Moch Zainuri ST.

Zainuri menjelaskan, bahwa bentuk kampanye yang diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh peserta pemilu, adalah kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 275, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu  a). Pertemuan terbatas; b). Pertemuan tatap muka; c). Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; d). Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; e). Media sosial; f). Iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan; g). Rapat umum; h). Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan i). Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan tetapi untuk bentuk kampanye pada huruf f, yaitu iklan media massa dan huruf g, yaitu rapat umum, baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.” terang Moch Zainuri ST.

Lebih lanjut Zainuri menyampaikan, bahwa hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, baik partai politik, calon legislatif maupun calon DPD, adalah tentang larangan kampanye, seperti yang telah diatur dalam UU mapun PKPU.

Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 Ayat (1) Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang: a). Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b). Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c). Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain; d). Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e). Mengganggu ketertiban umum; f). Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta pemilu yang lain; g). Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h). Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan; i). Membawa atau menggunakan tanda gambar danatau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan j). Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Selanjutnya pada Ayat (2) Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: a). Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b). Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c). Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; d). Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; e). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural; f). Aparatur ipil negara; g). Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h). Kepala Desa; i). Perangkat Desa; j). Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan k). Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Kemudian pada Ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

“Dan pada Ayat (4), Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, diancam dengan hukuman pidana.” jelas Moch Zainuri ST.

 

Masih menurut Moch Zainuri ST, bahwa hal yang tak kalah penting bagi peserta pemilu adalah harus segera mengirimkan nama-nama susunan tim pelaksana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, atau pada tanggal Sabtu (22/09/2018).

“Kami berharap agar pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bojonegoro ini bisa berjalan dengan lancar dan tertib. Bagi peserta pemilu semoga bisa menyiapkan diri, apapun hasilnya nanti, menang  bermartabat kalah dengan terhormat.” harapnya

Diakhir keterangannya, Zainuri berharap, bahwa dengan memandang aturan tersebut, nantinya kampanye pemilu bisa berjalan sesuai aturan yang ada.

bawaslu juga mengimbau agar masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya kampanye pemilu 2019 dan memastikan tidak adanya pelanggaran disetiap tahapan dan taat terhadap peraturan  sesuai perundang undangan yang berlaku.

“Sehingga bisa terwujud pemilu jujur jujur adil dan berintegritas. “ pungkasnya. (red/imm)

Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775281452.9077 at start, 1775281453.3102 at end, 0.40248703956604 sec elapsed