Pemilu 2019
Jelang Masa Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Bojonegoro Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan
Kamis, 20 September 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sesuai tahapan pemilu 2019, bahwa pada Kamis (20/09/2018) hari ini, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal menggelar rapat pleno untuk penetapan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2019. KPU juga akan menetapkan calon legislatif (caleg) atau Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 276, yaitu masa kampanye akan dimulai 3 hari setelah penetapan DCT sehingga kampanye akan dimulai pada Minggu (23/09/2018), hingga 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau memasuki hari tenang pada tanggal 14/04/2019 - 16/04/2019. Sedangkan pemungutan suara Pemilu 2019, akan dilaksanakan pada Rabu (17/04/2019).
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Moch Zainuri ST, kepada awak awak media ini pada Kamis (20/09/2018) mengungkapkan bahwa dalam rangka menghadapi masa kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk mentaati peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.
“Menurut kami pada tahapan ini, atau pada masa kampanye inilah sangat berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu,” jelas Moch Zainuri ST.
Zainuri menjelaskan, bahwa bentuk kampanye yang diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh peserta pemilu, adalah kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 275, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu a). Pertemuan terbatas; b). Pertemuan tatap muka; c). Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; d). Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; e). Media sosial; f). Iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan; g). Rapat umum; h). Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan i). Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akan tetapi untuk bentuk kampanye pada huruf f, yaitu iklan media massa dan huruf g, yaitu rapat umum, baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.” terang Moch Zainuri ST.
Lebih lanjut Zainuri menyampaikan, bahwa hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, baik partai politik, calon legislatif maupun calon DPD, adalah tentang larangan kampanye, seperti yang telah diatur dalam UU mapun PKPU.
Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 Ayat (1) Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang: a). Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b). Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c). Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain; d). Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e). Mengganggu ketertiban umum; f). Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta pemilu yang lain; g). Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h). Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan; i). Membawa atau menggunakan tanda gambar danatau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan j). Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Selanjutnya pada Ayat (2) Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: a). Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b). Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c). Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; d). Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; e). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural; f). Aparatur ipil negara; g). Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h). Kepala Desa; i). Perangkat Desa; j). Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan k). Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Kemudian pada Ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
“Dan pada Ayat (4), Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, diancam dengan hukuman pidana.” jelas Moch Zainuri ST.
Masih menurut Moch Zainuri ST, bahwa hal yang tak kalah penting bagi peserta pemilu adalah harus segera mengirimkan nama-nama susunan tim pelaksana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, atau pada tanggal Sabtu (22/09/2018).
“Kami berharap agar pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bojonegoro ini bisa berjalan dengan lancar dan tertib. Bagi peserta pemilu semoga bisa menyiapkan diri, apapun hasilnya nanti, menang bermartabat kalah dengan terhormat.” harapnya
Diakhir keterangannya, Zainuri berharap, bahwa dengan memandang aturan tersebut, nantinya kampanye pemilu bisa berjalan sesuai aturan yang ada.
bawaslu juga mengimbau agar masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya kampanye pemilu 2019 dan memastikan tidak adanya pelanggaran disetiap tahapan dan taat terhadap peraturan sesuai perundang undangan yang berlaku.
“Sehingga bisa terwujud pemilu jujur jujur adil dan berintegritas. “ pungkasnya. (red/imm)