Warga Desa Glagahwagi Sugihwaras Kembali Datangi Komisi A, DPRD Bojonegoro
Rabu, 26 September 2018 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sejumlah warga yang diantaranya peserta ujian pengisian perangkat Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (26/09/2018), kembali mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
Mereka mempertanyakan keberlanjutan rekomendasi Komisi A, atas proses rekrutmen perangkat desa beberapa waktu lalu. Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito dan Sekretaris Komisi A Donny Bayu Setiawan serta Ali Mustofa.
Sebelumnya, pada Jumat (14/09/2018) lalu, sejumlah warga juga telah mendatangi Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan beberapa permasalah terkait pengisian perangkat desa tersebut.
Sementara meskipun oleh sebagian warga pemilihan tersebut dinilai syarat kepentingan dan cacat hukum karena banyaknya pelanggaran dalam proses pemilihannya serta diwarnai aksi unjuk rasa dari warga setempat, namun Kepala Desa Glagahwangi tetap melaksanakan pelantikan Perangkat Desa tersebut pada Sabtu (22/09/2018).
Baca: Pelantikan Perangkat Desa Glagahwangi Sugihwaras Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Warga

Dalam pertemuan siang ini, kepada warga yang mempertanyakan kelanjutan rekomendasi Komisi A, atas proses rekrutmen perangkat desa tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan bahwa Komisi telah mengirimkan rekomendasi kepada Bupati, terkait pegisian Perangkat Desa Glagahwagi Kecamatan Sugihwaras.
“Rekomendasi sudah ditandatangani Pimpinan DPRD dan sudah dikirim ke Bupati siang inim” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa poin yang direkomendasikan oleh Komisi A, diantaranya yang pertama, bahwa dalam rekomendasi tersebut Komisi A menyatakan bahwa proses pendaftaran pengisian perangkat desa tersebut sudah salah.
“Yaitu dalam persyaratannya hanya untuk warga Desa Glagahwangi, padahal dalam aturannya, seluruh WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar.” terangnya.
Yang kedua, ada rekrutmen untuk Kepala Dusun Pandean. Padahal proses pembentukan Dusun Pandean menyalahi peraturan dan secara hukum Dusun Pandean dianggap belum ada.
Sementara yang ketiga, penunjukan PKBM Maju Jaya Purwosari, dianggap sebagai lembaga yang tidak kompeten dan tidak terakreditasi untuk membuat soal ujian pergkat desa.
“Warga tadi mempertanyakan kelanjutan rekomendasi tersebut, mengingat beberapa hari yang lalu sudah dilakukan pelantikan dan diiringi aksi demo. Meskipun sudah dilakukan pelantikan, namun tidak dihadiri camat.” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Donny Bayu Setiawan menjelaskan bahwa rencananya pada Selasa (02/10/2018), Komisi A juga akan menggelar rapat kerja dengan Dinas PMD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro dan Camat Sugihwaras, terkait pegisian Perangkat Desa Glagahwagi Kecamatan Sugihwaras.
“Rapat dilaksanakan guna melakukan evaluasi dan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan Kades Glagahwangi dalam rekrutmen perangkat desa.” jeals Donny Bayu Setiawan. (red/imm)












































.md.jpg)






