DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sepakati Raperda Tentang P-APBD Tahun 2018
Jumat, 28 September 2018 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Bertempat di ruang rapat paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (28/09/2018) siang, digelar rapat paripurna dewan, tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 dan Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama dengan Bupati Bojonegoro.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Suyuthi SAg MPd, didampingi unsur pimpinan DPRD Bojonegoro dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto MPd, segenap anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, perwakilan dari Forkompimda Kabupaten Bojonegoro, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro dan sejumlah tamu undangan.

Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan bahwa sebelumnya, Tim Anggaran Pemkab Bojonegoro telah melakukan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Bojonegoro hingga tuntas, sehingga Raperda tentang P-APBD tersebut, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda tentang P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018.
Adapun proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Raperda tentang P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:
Sisi Pendapatan Daerah, diprediksi total pendapatan sebesar Rp 3,350.746.300.371 atau turun 1,04 persen, dibanding pendapatan APBD Tahun 2018 sebelum perubahan, yaitu sebesar Rp 3.385.914.477.856, atau terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp 35.168.177.484.
Sedangkan dari Sisi Belanja Daerah, diperkirakan sebesar Rp 3.623.095.113.603, atau naik 7,79 persen, dibandingkan belanja APBD Tahun 2018 sebelum perubahan yang mencapai Rp 3.361.286.721.056, atau terjadi kenaikan belanja sebesar Rp 261.808.392.547.
Dengan demikian, adanya belanja daerah yang lebih besar dari pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp 272.348.613.231, yang akan dipenuhi dari pembiayaan.
Dalam paripurna tersebut juga disepakati beberapa kesepakatan dan komitmen terhadap substansi Raperda tentang P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 diantaranya, adanya pergeseran anggaran dengan tidak merubah jumlah pagu anggaran dan pergeseran anggaran dengan perubahan pagu anggaran, di sejumlah pos anggaran.

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto MPd, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mewakili Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Muawanah, saat ditemui awak media ini usai rapat paripurna tersebut menjelaskan, bahwa Bupati telah mengistruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di linkungan Pemkab Bojonegoro, untuk segera menyerap anggaran yang telah dialokasikan, agar seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat diselesaikan sesuai rencana.
“Bupati telah memerintahkan para OPD untuk melakukan langkah-langkah cepat agar semua pekerjaan bisa selesai tepat waktu.” terang Drs H Budi Irawanto MPd. (red/imm)












































.md.jpg)






