Pemkab Bojonegoro Gelar Konsultasi Publik, Bahas Rancangan Awal RPJMD 2018 - 2023
Selasa, 09 Oktober 2018 21:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (09/10/2018) siang tadi, bertempat di ruang Partnership Gedung Pemkab Bojonegoro, menggelar Forum Konsultasi Publik bersama Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bojonegoro dan para stakeholder.
Forum ini dimaksudkan untuk menghimpun atau menjaring aspirasi dan harapan seluruh stakeholder, terhadap prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2018 – 2023 atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu dalam forum ini juga diharapkan untuk dapat menghasilkan dokumen yang berkualitas yang mengarah sesuai dengan permasalahan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Pelaksanaan konsultasi publik, merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Pj Sekda Pemkab Bojonegoro, Yayan Rohman AP MM, dalam arahan menjelaskan bahwa Rancangan Awal RPJMD ini dilandasi dengan permasalahan yang harus dituntaskan. Yang tentunya tidak terlepas dari beberapa isu strategis Internasional, Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
“Untuk itu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang efektif dan efisien, perlu dirumuskan secara sistematis strategi dan arah kebijakan program pembangunan daerah. “ jelas Yayan Rohman.
Yayan Rohman menambahkan bahwa untuk menjawab isu-isu strategis tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam lima tahun ke depan bertekad untuk menuntaskan permasalah dengan visi dan misi Kabupaten Bojonegoro, yang akan dituang dalam RPJMD Tahun 2018 - 2023.
Yang kemudian diikuti dengan arah kebijakan yang tepat, sehingga dalam lima tahun kedepan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bojonegoro memiliki fokus yang jelas, terarah dan sesuai dengan peraturan pelaksanaannya.
“Serta dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan sampai dengan program prioritas.” terang Yayan Rohman.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menekankan tentang pentingnya menerjemahkan visi, misi dan agenda kepala daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, startegi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan. (red/imm)