Pengaktifan Jalur KA Bojonegoro-Tuban
Tidak Ada Ganti Rugi untuk Warga Tepi Rel
Sabtu, 24 Oktober 2015 15:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Wacana pengaktifan jalur rel kereta api Bojonegoro-Tuban pada 2018 mendatang terus menggelinding. Ternyata tidak hanya kabar burung, rencana pengaktifan itu sudah pasti bakal dilakukan. Saat ini sudah dimulai tahapan-tahapan untuk pelaksanaannya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar ketika ditanya wartawan beritabojonegoro.com di kantornya, terkait rencana pengaktifan jalur rel itu, pekan lalu.
"Pengaktifan jalur ini bukan hanya isu. Sesuai rapat yang kami ikuti di Jakarta, pengaktifan jalur ini pasti jadi. Hanya waktunya belum tahu," ujarnya.
Dia menambahkan, pengaktifan jalur ini memiliki beberapa tahapan yang harus ditempuh mulai dari pelelangan proyek, studi kelayakan baru pengaktifan. "Diperkirakan tahun 2018, jalur Bojonegoro-Tuban baru diaktifkan."
Kepastian pengaktifan jalur rel Bojonegoro-Tuban lewat Jatirogo ini tentu menjadi kabar gembira warga masyarakat yang rindu akan moda transportasi kereta api yang dulu pernah ada. Sebaliknya, menjadi kabar buruk bagi warga yang sudah terlanjur membangun tempat tinggal permanen di tepi jalur rel tersebut.
Di wilayah Kota Bojonegoro sendiri banyak warga yang sudah tinggal bertahun-tahun, mulai dari kawasan rel bengkong Desa Sukorejo, Kelurahan Ngrowo, Kelurahan Banjarjo, kemudian Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Belum lagi wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dan seterusnya.
Terkait hal itu, Iskandar juga mengimbau kepada warga yang masih menggunakan tanah milik negara, baik milik PT Kereta Api atau Perhutani, untuk tidak mengharapkan ganti rugi. Karena, jauh-jauh hari PT KAI sudah mengumumkan bahwa warga yang menggunakan lahan milik PT KAI tidak akan memperoleh ganti rugi.
"Menurut PT KAI, dinilai warga telah mendapatkan keuntungan dari memanfaatkan lahan tersebut selama bertahun-tahun. Nantinya akan dilakukan restorasi terhadap aset milik negara. Pada dasarnya tidak ada tanah negara yang ditelantarkan," terangnya. (ver/tap)
*) Foto dari bojonegorokab.go.id































.md.jpg)






