DPM PTSP Kabupaten Bojonegoro Sosialisasikan Sistem Online Single Submission
Rabu, 07 November 2018 15:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) pada Rabu (07/11/2018) siang, bertempat di Ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro, adakan Sosialisasi Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) yaitu mekanisme baru perizinan berusaha.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Pj Sekda Bojonegoro Yayan Rohman AP MM, didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs Setyo Yuliono, Kepala DPM PTSP Kabupaten Bojonegoro Drs Kamidin MSi dan menghadirkan narasumber Kepala Bidang Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan BKPM Pusat, Daru Kurniawan SSos MM.
Sedangkan peserta kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh SKPD Lingkup Pemkab Bojonegoro, Instansi vertikal di Bojonegoro di antaranya Bea Cukai, KPP Pratama dan Notaris serta perwakilan pengusaha.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Bojonegoro Drs Kamidin MSi, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 yang mengatur Sistem OSS, yang merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha.
“Sistem OSS menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi dari tingkat pusat sampai daerah yang cepat, murah dan memberi kepastian. “ jelas Kamidin.
Pada kesempatan yang sama, Pj Sekda Bojonegoro Yayan Rohman AP MM dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Bojonegoro siap mendukung kebijakan pemerintah pusat, terkait sistem perijinan ini, untuk itu agar semua petugas pelayanan dapat merubah pola pikir lama menjadi pola pikir yang baru.
“Karena mekanisme sistem OSS ini menutut perubahan perilaku dari seluruh stakeholder, baik dari petugas pelayanan dan dari para pengusaha,” tegas Yayan Rohman.
Lebih lanjut Yayan Rohman menambahkan, bahwa dengan sistem OSS ini juga memberikan kemudahan akses yang diwujudkan dengan penggunaan teknologi informasi (IT). Sistem tersebut benar-benar terintegrasi, dimana antar tingkatan pemerintah di Indonesia disatukan cara kerjanya.
“Dengan sistem ini akan memberikan kepercayaan penuh kepada investor atau pelaku usaha untuk memproses sendiri izin usahanya,” tandasnya. (red/imm)