Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Temukan Oknum ASN Yang Tidak Netral
Kamis, 08 November 2018 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didapati telah mengarahkan masyarakat untuk tujuan pemenangan peserta pemilu sehingga dinilai melanggar netralitas ASN.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan pada kegiatan salah satu ormas yang dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober 2018 lalu, yang dihadiri oleh calon anggota DPD dengan inisial NH.
Sedangkan ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut berinisial SJ, yang bertindak selaku ketua panitia dan hal tersebut dinilai sebagai upaya mengarahkan masyarakat untuk tujuan pemenangan peserta pemilu dan melanggar netralitas ASN.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch Zaenuri, pada Kamis (08/11/2018) siang, kepada awak media ini menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menemukan fakta bahwa NH, pada saat menghadiri acara tersebut tidak melaporkan kepada pihak terkait sehingga yang bersangkutan diduga melanggar peraturan.
Namun, setelah diadakan pemeriksaan serta kajian bersama Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), NH tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye, karena dirinya hadir sebagai undangan dan acara tersebut yang mengadakan adalah sebuah ormas dan unsur kampanyenya belum memenuhi.
Namun demikian, setelah Bawaslu melakukan pengembangan, dari hasil pengawasan tersebut ditemukan indikasi ketidak netralan seorang aparatur sipil negara.
“Saat kami melakukan pengawasan di tempat acara kami menemukan yang bersangkutan dengan inisial SJ ada disana dan ikut memberikan sambutan.” ungkap Moch Zaenuri, Kamis (08/11/2018) siang.
Pada kesempatan yanng sama, Koordinator Penindakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo, berbekal temuan tersebut selanjutnya Bawaslu melakukan tindak lanjut, dengan memanggil yang bersangkutan, SJ, untuk dimintai keterangan.
“Bawaslu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pelaku dan para saksi, mulai pertengahan Oktober hingga akhir Oktober 2018,” jelas Dian Widodo.
Dari hasil pemeriksaan, klarifikasi serta keterangan para saksi, ditemukan fakta baru bahwa dalam undangan ormas tersebut SJ yang menandatangani undangan dan bertindak sebagai ketua panitia dan hal tersebut dinilai sebagai upaya mengarahkan masyarakat untuk tujuan pemenangan peserta pemilu dan melanggar netralitas ASN.
“Sudah selesai kami proses di penindakan dan SJ memang mengakui dirinya khilaf karena belum memahami peraturan tentang kampanye.” jelas Dian Widodo.
Masih menurut Dian Widodo, bahwa untuk proses lebih lanjut, Bawaslu juga sudah mengirim hasil penindakan kepada instansi yang berwenang tempat SJ berdinas.
“Proses selanjutnya diserahkan kepada instansi tempat yang bersangkutan bekerja.” tegas Dian Widodo.
Menyikapi kejadian tersebut, Bawaslu mengimbau kepada semua pihak agar kasus tersebut dijadikan pelajaran. Tidak hanya bagi ASN, tapi juga termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa Anggota BPD, TNI POLRI dan pejabat lain yang disebut dalam pasal 280 ayat 2 UU no 7 tahun 2017.
“Untuk para calon atau peserta pemilu agar menghindari pelibatan unsur unsur tersebut di atas dalam setiap kegiatan kampanyenya, karena ancaman hukumannya bisa sampai pidana.” pesannya. (red/imm)