Bawaslu Bojonegoro Sosialisasi Pemantauan Pemilu
Rabu, 21 November 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (21/11/2018) siang, menggelar Sosialisasi Pemantauan Pemilu, bagi Lembaga Pemantau Pemilu, Organisasi Kepemudaan, dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan yang di laksanakan di salah satu hotel di Jalan Veteran Bojonegoro tersebut dibuka oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Moch Zaenuri ST dan dihadiri seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Koordinator Divis Bidang Pengawawan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi SH MH.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch Zaenuri ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pemantauan pemilu tersebut merupakan amanat undang-undang, dalam rangka meningkatkan partisipasi pengawasan atau pengembangan pengawasan partisipatif.
“Untuk itulah siang ini kami mengadakan sosialisasi dalam rangka bagaimana menggugah peran serta masyarakat dalam pemantauan pemilu,” tutur Moch Zaenuri, yang juga selaku Koordinator Divisi Bidang Pengawasan Hubungan antar Lembaga dn Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Lebih lanjut Moch Zaenuri mengungkapkan bahwa Bawaslu, selaku pengawas tentunya tidak bisa melakukan pengawasan dengan menyeluruh sampai di tingkatan yang paling bawah, tanpa peran serta dari masyarakat. Diperlukan peran aktif dari organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan maupun media massa, agar dapat dapat memberikan informasi kepada Bawaslu, terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di semua tingkatan.
“Harapannya kami agar bersama-sama ikut menjaga proses pemilu ini agar berintegritas, berjalan sesuai dengan aturan, menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil kita yang berkualitas,’” kata Moch Zaenuri.
Koordinator Divis Bidang Pengawawan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi SH MH, dalam paparannya menyampaikan bahwa pemantauan pemilu, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemantau pemilu untuk memantau tahapan penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, ada empat tahapan pemilu yang perlu dilakukan pemantauan, yaitu pertama, Tahap Pendaftaran, yang meliputi pendataran pemilih dan peserta pemilu; Kedua, Tahapan Kampanye, yang meliputi jadwal kampanye dan dana kampanye; Ketiga, Tahapan Masa Tenang. Pada tahapan ini dilakukan distribusi logistik pemilu.
“Dan tahapan yang keempat yaitu Tahapan Pemungutan Suara, Pengitungan Surat Suara dan Rekapitulasi Perolehan Suara.” kata Aang Kunaifi.
Aang Kunaifi menguraikan, bahwa dalam tahapan pendaftaran, berdasarkan data pada pemilukada serentak tahun 2018 lalu, yang paling banyak disoroti adalah terkati daftar pemilih tetap (DPT), di mana banyak pemilih yang telah alih status, meninggal dunia atau telah pindah, masih masuk dalam DPT. Sebaliknya, ada pemilih pemula yang tidak masuk dalam DPT.
“Masih ada waktu hingga 16 Desember 2018 mendatang untuk melakukan perubahan daftar pemilih sementara, sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap,” tuturnya.
Tahapan yang kedua adalah tahapan kampanye, yang sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 lalu dan akan berakhir tiga hari jelang pemungutan suara atau tanggal 14 April 2019.
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye ini diantaranya kampanye di tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan dan instansi pemerintah.
Selain itu, khusus untuk iklan kampanye pada media massa dan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, baru boleh dilakukan H-21 atau mulai 24 Maret 2019 hingga 14 April 2019.
“Bagaimana para peserta pemilu agar menaati peraturan tersebut, maka diperlukan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memantau tahapan pemilu,” tutur Aang Kunaifi.
Tahapan selanjutnya adalah masa tenang. Menurutnya, berdasarkan kajian dari Bawaslu, dalam masa tenang tersebut seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan politik uang
“Tidak mungkin hanya mengandalkan Bawaslu dan instrumen hukum yang ada, untuk melawan politik uang,” katanya.
Untuk itu Bawaslu berinisiasi atau bekerja sama dengan pemuka agama lintas iman, dengan membekali para pemuka agama, terkait dengan anti politik uang, berdasarkan keyakinan agama masing-masing.
“Karena tidak ada satupun agama yang menghalalkan praktik politik uang,” kata Aang Kunaifi.
Yang terakhir tahapan pungut, hitung dan rekap. Perlu diketahui, bahwa pada pemilu 2019 besok, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara sekaligus, yaitu surat suara untuk DPRD Kabupatenatau Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, ditambah surat suara untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menurutnya, berdasarkan simulasi dari KPU, petugas KPUD di TPS yang melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara, paling cepat akan selesai dini hari.
“Untuk itulah butuh kehadiran kawan-kawan pemantau yang aktif, juga mencermati pelaksanaan pungut dan hitung. Apabila ada yang tidak sesuai, disampaikan ke pengawas, agar pengawas dapat meluruskan hal-hal yang tidak benar tersebut,” tuturnya.
Di akhir paparannya, Aang Kunaifi menyampaikan terkait persyaratan apabila ada lembaga yang ingin mendaftar menjadi Pemantau Pemilu, yang dilanjutkan dengan tanya-jawab. (red/imm)