Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perpres, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Rabu, 05 Desember 2018 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada Rabu (05/12/2018) siang, bertempat di Partnership Room lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Acara tersebut dirangkai dengan workshop implementasi aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, dan seluruh OPD Kabupaten Bojonegoro, yang bertujuan untukmeningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pegawai dalam pengadaan barang dan jasa.
Kepala bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda pemkab Bojonegoro, Drs Nur Sujito MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi perpres nomor 16 tahun 2018 ini, karena dapat menambah pengetahuan bagi para pegawai.
“Sehingga pegawai pengadaan barang dan jasa di setiap OPD dapat menyesuaikan dengan peraturan yang baru, serta bisa mengetahui apa yang baru dalam peraturan teresebut.” tuturnya.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Mu’awanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini para pejabat pengadaan barang dan jasa bisa mengetahui aturan baru yang berlaku. Sehingga dapat mengetahui mana yang dibolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.
“Selain itu bisa untuk menambah pengetahuan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa, bagaimana prosedur yang benar dalam pengadaan barang dan jasa. ” tutur Bupati.
Menurut Bupati, saat ini dunia tengah memasuki era yang bisa dikatakan tidak ada jarak dan segalanya menuntut untuk real time. Hal ini sejalan pula dengan tuntutan kepada aparatur pemerintah atau pejabat publik, yang senantiasa dituntut untuk meningkatkan profesionalisme dan bisa dipercaya.
Hal lain yang dituntut oleh publik selain aparat yang profesional dan terpercaya, adalah masalah pencegahan korupsi, khususnya pada pengadaan barang dan jasa.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan membuat pengadaan barang dan jasa Pemkab Bojonegoro menjadi lebih baik, lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.” kata Bupati. (red/imm)