Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2019
Selasa, 18 Desember 2018 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Polres Bojonegoro bersama Instansi terkait pada Selasa (18/12/2018), bertempat di ruang rapat utama (rupatama) Polres Bojonegoro, menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, yang diberi sandi Operasi Lilin Semeru 2018.
Rakor dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dihadiri Bupati Bojonegoro yang diwakili Kasatpol PP, Dandim 0813 Bojonegoro yang diwakili Danramil Kota, Danki 3 Yon C Sat Brimob Polda Jatim, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala RS Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro, Kepala Lapas Kelas II A Bojonegoro, Kepala Kantor Imigrasi Bojonegoro, Kepala Jasa Raharja, Kepala BPBD Bojonegoro, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Bulog, Kepala BMKG Bojonegoro, Ketua PMI Bojonegoro, Pamong Pramuka Saka Bhayangkara, Ketua ORARI, Ketua Senkom, Ketua Organda, Rektor Stiekes Cendekia, Ketua RAPI, dan Ketua Banser Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa rakor bertujuan untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan tugas.
“Agar masyarakat yang merayakan Natal dan tahun baru 2019, merasa aman.” tutur Kapolres.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dan peredaran minuman keras (miras), menjadi perhatian dalam operasi ini. Menurut Kapolres, seringkali awal terjadinya kejahatan atau tindak pidana diawali dengan mengkonsumsi miras. Untuk meminimalisir dan memerangi adanya peredaran miras, instansi terkait dan masyarakat Bojonegoro diminta untuk turut berperan, minimal dengan memberikan informasi kepada kepolisian, agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas..
"Teknis pelaksanaan silahkan dikoordinasikan bersama sehingga apa yang kita lakukan tidak merugikan orang lain, yang beribadah bisa tenang dan yang merayakan tahun baru bisa tertib," kata Kapolres, AKBP Ary Fadli.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada peserta rakor untuk menggalakkan lagi tamu wajib lapor 1×24 jam, kepada pendatang baru di wilayah masing-masing.
“Ini sebagai langkah antisipasi agar rumah ataupun kos kosan tidak dijadikan tempat persembunyian para pelaku kejahatan.” tutur Kapolres. (red/imm)