Ketua DPRD Bojonegoro Ingatkan Potensi Konflik Sosial di Bojonegoro Cukup Tinggi
Kamis, 20 Desember 2018 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (20/12/2018) pagi, bertempat di Aula Kecamatan Kalitidu, menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Tim Terpadu Penaganan Konflik Sosial Kabupaten Bojonegoro.
Dalam rakor tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sigit Kushariyanto SE MM mengingatkan bahwa potensi konflik sosial di Kabupaten Bojonegoro cukup tinggi.
“Kondisi sosial masyarakat di Bojonegoro ini termasuk daerah yang sangat tinggi konflik sosialnya, terutama daerah bagian barat yang ada migasnya,” tutur politikus dari Partai Golkar tersebut, saat memberikan sambutan.
Masih menurut Sigit, selain di wilayah barat yang ada industri migas, di bagian tengah, yaitu di Kecamatan Bojonegoro Kota dan Kapas, juga memiliki potensi konflik yang cukup tinggi, yang penyebabnya salah satu pemicunya juga karena adanya industri migas. Sedangkan di wilayah timur, potensi konflik sosial yang tinggi ada di Kecamatan Kedungadem dan Kepohbaru.
“Konflik sosial seringkali terjadi karena adanya disparitas yang mencolok,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Sigit Kushariyanto menyampaikan, bahwa guna menghindari timbulnya potensi konflik sosial, salah satunya adalah dengan distribusi pembangunan yang merata. Selain itu perlu adanya peningkatan peradaban sosio budaya, yaitu terwujudnya sikap masyarakat yang diliputi kebersamaan dan menghargai pluralisme serta menolak radikalisme dan sikap tidak toleran.
“Pemerataan pembangunan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, akan dapat mengurangi potensi konflik sosial di masyarakat,” kata Sigit Kushariyanto.
Di akhir sambutannya, Sigit menyampaikan bahwa dalam rangka mengatisipasi dan menanggulangi konflik sosial, harus dibangun komunikasi yang bagus dan terpadu antara masyarakat dengan para pemangku kepentingan.
“Selain itu harus terbangun sinergitas yang terintegrasi, sehingga potensi konflik sosial dapat terdeteksi sejak dini.” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Drs Kusbiyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa di dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan tentang penegakan konflik sosial.
“Kerjasama antara pemerintah, aparat dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.” tutur Drs Kusbiyanto
Kusbiyanto menambahkan, bahwa dalam menjaga keamanan kekuatannya berada di masyarakat, untuk menjaga lingkungan setempat bersama aparat, baik dari polsek maupun koramil.
“Camat harus bisa membantu bupati dalam rangka antisipasi konflik sosial di daerah.” tutur Drs Kusbiyanto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kapolsek, Danramil dan Camat se Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)