Wakil Bupati Bojonegoro Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK
Sabtu, 22 Desember 2018 08:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Sidoarjo- Wakil Bupati Bojonegoro, Drs Budi Irawanto MPd, pada Jumat (21/12/2018), hadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester dua, dari BPK Perwakilan Jawa Timur.
Acara yang diselenggarakan di gedung BPK Jawa Timur tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, DPRD serta Inspektorat 13 kabupaten atau kota di Jawa timur, yaitu Kota Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Malang.
Ketua BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Herry Purwaka dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian laporan hasil pemeriksaan ini sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD/Bupati/Walikota.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan kegiatan belanja modal infrastruktur pemerintah daerah sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” tutur Herry Purwaka.
Lebih lanjut Herry Purwaka menyampaikan bahwa dalam melakukan pemeriksaan BPK menemui berbagai permaslahan belanja modal, diantaranya, Pengguna anggaran merangkap sebagai PPK; Penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak cermat; Pembayaran pekerjaan tidak berdasarkan prestasi pekerjaan; Potensi kelebihan pembayaran atas belanja modal; Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan; Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak; Pemutusan kontrak pekerjaan tidak disertai pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan; Pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh penyedia jasa konsultasi tidak optimal dan Denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut.
Pihaknya juga mengidentifikasi penyebab-penyebab permasalahan tersebut diantaranya, Kepala OPD terkait yang kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit kerjanya; PPK dan PPTK kurang optimal dan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan; Pengawas, konsultan pengawas, dan panitia penerima hasil pekerjaan kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang dipersyaratkan.
Selain itu, Herry Purwaka, permasalahan juga ditemukan permasalahan dalam pendapatan asil daerah, yaitu Kekurangan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran; Kekurangan penerimaan retribusi tempat wisata; Kehilangan potensi penerimaan dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) dan Potensi kekurangan retribusi IMB yang berasal dari bangunan yang belum memiliki IMB, namun telah terbangun.
Menurutnya, penyebab permasalahan dalam pendapatan asli daerah tersebut dikarenakan Pejabat terkait tidak cermatdalam pendataan dan penetapan; Pejabat terkait kurang optimal dalam pengawasaan pengelolaan keuangan dan melakukan penagihan bagi hasil dan pengelolaan tempat retribusi rekreasi; Pejabat terkait kurang optimal dalam melakukan pendataan wajib PPBB P2 dan Pejabat terkait belum memanfaatkan database PBB P2 pada Bappeda dan data UKL/UPL pada dinas lingkungan hidup.
“Kami sangat mengharapkan peran-serta dari DPRD dan kepala daerah dalam menanggapi hasil laporan yang diberikan BPK ini,” tutur Herry Purwaka berharap.
Setelah laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan, selanjutnya BPK akan menunggu jawaban atau penjelasan tindaklanjut dari permasalahan tersebut.
“Jawaban atau penjelasan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah hasil laporan pemeriksaan diserahkan.” puntkasnya. (red/imm)