Ketua DPRD Tuban Soroti Kurangnya Sosialisasi Pemilu 2019. Ini Tanggapan KPU
Senin, 07 Januari 2019 21:00 WIBOleh Acmad Junaidi Editor Imam Nurcahyo
Tuban - Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang, menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, sebenarnya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah tugas yang harus diselesaikan oleh pelaksana, yakni KPU. Selain itu pihak KPU harus memberikan rencana atau sosialisasi kepada masyarakat secara utuh, agar rakyat paham bahwa Pemilu 2014 berbeda sekali dengan Pemilu 2019.
Karena para pemilih pada hari pemungutan suara akan diberikan lima surat suara sekaligus yakni untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota serta anggota DPD RI.
"Artinya pada Pileg kali ini adalah memilih lima pimpinan terbaik, termasuk Pilpres," terang Miyadi saat ditemui media ini. Senin (07/01/2019).
Lanjut Miyadi, ketika melakukan pengecekan di lapangan, pihaknya masih sering menjumpai masyarakat yang bingung terhadap proses pemilu serentak tersebut. Apalagi jika dihadapkan oleh pemilih di usia di ata 60 tahun, maka akan menjadikan mereka kesulitan dan membuat mereka terasa ruwet. Sehingga hal ini perlu di sosialisasi secara utuh, baik dari KPU kepada masyarakat, sehingga masyarakat itu paham bahwa pileg dan pilpres itu dibarengkan.
"Bisa-bisa mereka nyoblos sak karepe dewe (red, sesuka hatinya)," kata pria kelahiran Montong, Tuban itu.
Miyadi menambahkan, terkait masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang juga harus diselesaikan oleh pihak KPU dan panwaslu. Artinya bagi warga yang belum terdaftar, harus di upayakan agar bisa masuk di DPT di wilayahnya masing-masing. Dan bagi masyarakat yang berusia 17 tahun atau lebih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, ini harus segera melakukan perekaman. Meskipun pemilih belum terdaftar di DPT, namun sudah mempunyai KTP, masih bisa mengikuti pencoblosan sesuai dengan rentang waktu yang telah disediakan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Ini yang harus kita sosialisasikan sesuai dengan kesadaran kita bersama", ungkap Miyadi.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Divisi SDM dan Pemberdayaan Masyarakat, Yayuk Dwi S menjelaskan, pada 2018, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara optimal dan sudah menyisir di setiap segmentasi. Hal itu dilakukannya secara bertahap. Juga dari PPK dan PPS, juga sudah melakukan tugasnya masing-masing. Namun jika terkait dengan adanya lima kertas surat suara pada pemilu kali ini, pihaknya mengakui bahwa belum melakukan simulasi pencoblosan.
"Jadi nanti pada awal Januari mulai proses cetak kertas surat suara, jika sudah jadi, kita akan melanjutkan sosialisasi ke tahap berikutnya, yakni sosialisasi simulasi pencoblosan," tutur Bu Yayuk sapaan akrabnya.
Yayuk menegaskan bahwa, KPU selaku penyelenggara pemilu pasti akan melakukan sosialisasi. Namun kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya dibebankan kepada penyelenggara, tetapi juga merupakan tanggungjawab semua pihak, karena suksesnya pemilu itu ada tiga pilar, yakni penyelenggaraan, peserta, dan pemilih itu sendiri.
"Kalau kita berbicara belum belum dan belum lalu semuanya dibebankan ke KPU, lha KPU juga mempunyai keterbatasan. Untuk itu marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk mensukseskan Pemilu 2019," pungkasnya. (jun/imm)