Pilkades Serentak 2019
Polres Bojonegoro Akan Tindak Para Pelaku Perjudian dalam Pilkades Serentak
Senin, 24 Juni 2019 10:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Polres Bojonegoro pada Senin (24/06/2019), bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, kukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Judi, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro.
Satgas tersebut dibentuk untuk menindak para pelaku yang terbukti bermain judi atau melakukan perjudian dan melakukan praktik politik uang, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro.
"Jika didapati adanya perjudian atau terbukti adanya politik uang dalam proses pelaksanaan pilkades, maka Satgas Anti Judi akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SH SIK MSi, usai pelaksanaan upacara pengukuhan Satgas Annti Judi, kepada sejumlah nawak media, Senin (24/06/2019).
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat pimpin upacara pengukuhan Satgas Anti Judi, untuk pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bojonegoro, di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (24/06/2019)
AKBP Ary Fadli menuturkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades berpotensi adanya tindak pidana perjudian atau taruhan, baik yang dilakukan oleh warga masyarakat, para pendukung atau botoh para calon kades maupun orang-orang yang berasal dari luar desa bahkan luar daerah, yang sengaja ingin melakukan perjudian.
Selain itu, dalam pelaksanaan pilkades, juga sangan rawan atau berpotensi terjadinya praktik politik uang atau sering disebut serangan fajar. Menurut Kapolres, adanya politik uang dapat merusak demokrasi dalam pelaksanaan proses pilkades. Untuk itu, Kaplores berharap kepada para calon kades agar dapat menjalankan preses demokrasi tersebut dengan baik.
Berkaitan hal tersebut, Kapolres AKBP Ary Fadli menegaskan bahwa pihaknya, melalui Satgas Anti Judi, akan menindak tegas para pelaku perjudian tersebut.
"Jika terbukti, para pelaku perjudian akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," kata Kapolres.
Lebih lanjut dihadapan awak media, Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar turut membantu aparat dalam memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Diharapkan peran-serta masyarakat untuk membantu petugas dalam pemberantasan perjudian dan tindak pidana lainnya.” pungkas Kapolres. (red/imm)