Untuk Kedua Kalinya, Warga Ngampel Kembali Gagal Bertemu Bupati Bojonegoro
Kamis, 29 Agustus 2019 13:00 WIBOleh Ahmad Bayhaqi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Warga masyarakat Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (29/08/2019), kembali menggelar unjuk rasa (unras) atau aksi damai, menuntut Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, untuk menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel, yang hingga kini tak kunjung diterbitkan.
Namun sayang, para pengunjuk rasa tersebut kembali gagal bertemu langsung dengan Bupati Anna Muawanah.
Mereka ditemui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito SSos MM, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto SSos MM.
Unjuk rasa (Unras) atau aksi damai warga masyarakat Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, di depan Pendapa Pemkab Bojonegoro. Kamis (29/08/2019)
Sebelum datang di Pendapa Pemkab Bojoneggoro, para pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 200 orang berkumpul di lokasi rencana pembangunan Pasar Desa Ngampel, di Jalan Pemuda Bojonegoro, kemudian mereka menuju ke Kantor Mal Pelayanan Publik, di Jalan Veteran Bojonegoro, untuk mepertanyakan proses perijinan pendirian Pasar Desa Ngampel, baru kemudian melanjutkan longmarch menuju ke Pendapa Pemkab Bojonegoro.
Unjuk rasa (Unras) atau aksi damai warga masyarakat Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, di depan Pendapa Pemkab Bojonegoro. Kamis (29/08/2019)
Saat berada di depan Pendapa Pemkab Bojonegoro, perwakilan pengunjuk rasa menyanpaikan sejumlah tuntutan, yang intinya warga Desa Ngampel bersama Aparatur Desa Ngampel dan seluruh lapisan masyarakat Desa Ngampel, pada hari ini sengaja datang kembali untuk melakukan unjuk rasa damai menuntut diterbitkannya ijin bangun guna pasar Desa Ngampel.
Kepala Kades Ngampel, Pujianto, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa jika pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu mereka datang ke Pendapa untuk bertemu dengan Bupati Bojonegoro guna diterbitkannya ijin bangun guna serah pasar Desa Ngampel yang sampai saat ini belum terpenuhi, maka sebagai pertanggungjawaban atas hasil musyawarah warga, maka peihhaknya telah melakukan langkah dengan membuat laporan kepada Presiden RI dan Ombudsman RI.
"Kami telah membuat pelaporan atas dugaan mal admistrasi perijinan yang telah kami ajukan sejak tanggal 1 Agustus 2018." kata Pujianto.
Sebagai rakyat dan warga negara yang taat terhadap hukum dan peraturan pemerintah, pihaknya bersama seluruh lapisan masyarakat Desa Ngampel sangat kecewa terhadap Bupati Bojonegoro yang telah nyata nyata mengabaikan prinsip pelayanan terhadap masyarakat.
"Adalah sangat tidak wajar jika ada pelayanan perijinan yang dibiarkan berlarut-larut tidak segera diselesaikan. Di daerah Kabupaten manapun bahkan di Negara manapun waktu penyelesaian perijinan ditentukan dengan tempo waktu yang terukur sehingga memiliki kepastian pelayanan." kata Pujianto
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djoko Lukito SSos MM, saat menemui para pengunjuk rasa di depan depan Pendapa Pemkab Bojonegoro. Kamis (29/08/2019)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito SSos MM, saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa selaku perwakilan dari Bupati Bojonegoro dikarenakan Bupati sedang mengikuti kegiatan di daerah Gondang.
Menurut Djoko Lukito, terkait permasalahan pasar Desa Ngampel, Pemkab Bojonegoro sudah mengundang tim untuk mengkaji seluruh permasalahan yang dialami pasar desa tersebut.
"Kami selaku perwakilan dari Bupati Bojonegoro di mana Bupati merespon dengan baik terkait usaha-usaha warga Desa Ngampel, untuk memperjuangkan pasar tersebut." tutur Djoko Lukito.
Doko Lukito menambahkan, dalam pergantian pemimpin, tidak seluruhnya tahu apa masalah yang sedang dialami warga dan Bupati Bojonegoro tidak menghalangi dalam proses ijin maupun pembangunan pasar Desa Ngampel.
"Kami tentunya berharap sabar dari warga Desa Ngampel, karena tentunya terdapat regulasi-regulasi yang harus
dijalankan, dan Bupati Bojonegoro sudah menanggapi dan mengkaji permasalahan tersebut, sehingga ada kepastian jawaban untuk segera direalisasikan." tutur Djoko Lukito. (red/imm)