Sidang Putusan Kasus PNPM Malo Dibacakan Hari Ini
Jumat, 13 November 2015 11:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
BOJONEGORO - Sidang putusan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 4,2 miliar, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (13/11) hari ini.
Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro, Nurhadi SH. "Iya, hari ini akan dibacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujarnya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
Nurhadi mengatakan, dalam kasus ini sudah jelas bahwa dalam persidangan menghadirkan terdakwa mantan ketua dan bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK) PNPM MPd Kecamatan Malo yakni Wakhid dan Lilik Marhaeni.
"Putusannya sesuai pasal 2 jo 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider dikenakan pasal 3 UU Tipikor jo 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.
Sementara dalam sidang tuntutan, kedua terdakwa beberapa waktu lalu dituntut berbeda dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah ada.
Misalnya, mantan ketua Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kecamatan Malo Wakhid, dituntut 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 98 juta subsider 1 tahun 3 bulan pidana kurungan.
Sementara itu, mantan bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Malo Bojonegoro, Lilik Marhaeni, dituntut 3,5 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun 9 bulan pidana kurungan. (yud/kik)































.md.jpg)






