DPRD Koordinasikan Pengisian Perangkat Desa dengan Kemendagri
Sabtu, 14 November 2015 09:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Purwosari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengisian kekosongan perangkat desa. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) setempat yang mengatur pengisian kekosongan perangkat desa belum juga kelar dibahas pihak terkait.
"Pengisian perangkat desa yang kosong, kita koordinasikan dengan Kemendagri bersama pansus I dan pansus IV," ujar Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, kepada beritabojonegoro.com, beberapa waktu lalu.
Mitroatin sendiri mengakui, Perda yang mengatur tentang pedoman pengisian kekosongan perangkat desa belum kelar dibahas. Sehingga, lanjut dia, juknis dan juklak mengenai hal itu belum bisa ditentukan.
"Perdanya memang masih dibahas, jadi belum tahu bagaimana peraturannya," tutur perempuan asal Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tersebut.
Pihaknya berharap, pembahasan perda tentang pedoman pelaksanaan pengisian kekosongan perangkat desa segera rampung. Agar, tugas pokok dan fungsi perangkat desa bisa berjalan optimal sebagai mestinya.
Di wilayah Kabupaten Bojonegoro sampai Oktober 2015 terdapat 621 perangkat desa di 28 kecamatan masih kosong. Rincian perangkat desa yang kosong itu adalah jabatan Sekretaris Desa (Carik) sebanyak 82 orang, Kepala Dusun (Kasun) sebanyak 109 orang dan Kepala Urusan (Kaur) sebanyak 430 orang.
Ada sejumlah aturan baru yang harus bisa disesuaikan dengan para calon perangkat desa. Persyaratan ijazah terakhir, yang lama minimal SLTP, sekarang dirubah minimal SLTA. Selain itu usia calon perangkat desa juga dikurangi, semula usia maksimal 50 tahun, sekarang maksimal usia 42 tahun.
Ditambah lagi, pengangkatan perangkat desa, kalau dulu cukup atas rekomedasi BPD, sekarang harus rekomendasi camat. (ru/tap).