Pilkades Serentak 2020
Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Ujian Tulis bagi Desa yang Bakal Calonnya Lebih 5 Orang
Rabu, 05 Februari 2020 09:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, selaku Panitia Pemilihan Kabupaten untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang ketiga Tahun 2020, pada Rabu (05/02/2020) laksanakan seleksi ujian tulis bagi bakal calon kepala desa (kades) yang bakal calon kepala desa yang mendaftar dan memenuhi persyaraan didapati lebih dari 5 orang.
Ujian digelar di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, diikuti oleh 54 orang peserta dari 8 desa yang bakal calonnya lebih dari 5 orang.
Adapun 8 desa tersebut yaitu, Desa Tembeling Kecamatan Kasiman, terdapat 6 orang bakal calon kades ; Desa Sekaran Kecamatan Kasiman, terdapat 8 orang bakal kades) Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, terdapat 6 orang bakal calon kades.; Desa Tengger Kecamatan Ngasem, terdapat 7 orang bakal calon kades.
Kemudian Desa Wadang Kecamatan Ngasem, 8 orang bakal calon kades; Desa Banjarjo Kecamatan Padangan, terdapat 6 orang bakal calon; Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, terdapat 6 orang bakal calon kades; Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras, terdapat 7 orang bakal calon kades.
Petugas saat lakukan pemeriksaan para peserta ujian tulis Bakal Calon Kepala Desa dalam Pilkades 2020 Kabupaten Bojonegoro, di Kantor DPMD Bojonegoro. Rabu (05/02/2020)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto SSos MM, kepada awak media ini menuturkan bahwa sesuai tahapan pilkades serentak gelombang ketiga tahun 2020 Kabupaten Bojonegoro, pada pada Rabu (05/02/2020) dilaksanakan ujian tulis bagi 8 desa yang pendaftar calon kepala desanya lebih dari lima orang.
"Untuk materi atau soal ujian yang akan diujikan ada lima, yaitu Pendidikan Agama, Kewarganegaraan, Bahasa Indonsia, Berhitung dan Pengetahuan Umum," kata Djuana Poerwiyanto SSos MM.
Djuana menambahkan bahwa setelah pelaksanaan ujian tulis, langsung akan di lakukan koreksi secara terbuka dan diumumkan secara langsung, bagi mereka yang menduduki urutan 5 besar, akan diserahkan kepada tim desa untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa.
"Hasil ujian akan langsung diumumkan setelah pelaksanaan ujian selesai siang nanti. Memang sesuai dengan peraturan yang ada bawasanya yang 5 besar dalam perolehan skor, baik dalam ujian sleksi administrasi maupun ujian tulis, digabungkan menjadi skor 5 besar, yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa," kata Djuana Poerwiyanto SSos MM.
Djuana juga menyampaikan bahwa sesuai daftar hadir semua peserta dari 8 desa yang mendaftar, yaitu sebanyak 54 bakal calon kades, semuanya hadir mengikuti tes tulis.
"Sesuai daftar hardir hari ini 54 peserta hadir semuanya, terdiri dari 44 peserta laki-laki dan 10 peserta perempuan," kata Djuana Poerwiyanto SSos MM.
Untuk diketahui, dasar hukum pelaksanaan seleksi ujian tulis tersebut sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa, Pasal 29 Ayat (1), yang berbunyi: Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaraan lebih dari 5 (lima) orang, maka dilakukan seleksi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
Selain itu, mekanismenya diatur dalam
Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa, Pasal 8, yang berbunyi: Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaraan lebih dari 5 (lima) orang, maka dilakukan seleksi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. (dan/imm)