Pemprov Jatim Kaji Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Ekonomi Hijau dan Hindari Disparitas
Kamis, 23 April 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur - Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam terkait kebijakan pajak kendaraan listrik di wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang ditetapkan tetap selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan energi ramah lingkungan tanpa mengabaikan potensi pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi lain. Hal ini bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan agar tidak muncul perbedaan tarif yang mencolok antar-daerah di Indonesia.
“Kami sudah mulai atau membahas dan sedang berkoordinasi dengan provinsi lain supaya tidak terjadi perbedaan,” jelasnya pada Rabu (22/04/2026) kemarin.
Adhy tidak memungkiri bahwa profil pengguna mobil listrik saat ini mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Banyak di antaranya bahkan memiliki kendaraan listrik sebagai unit kedua di rumah mereka. Berdasarkan fakta tersebut, ia menilai sudah sewajarnya pemilik kendaraan kategori mewah ini memberikan kontribusi melalui pajak.
“Mobil listrik tuh yang punya pasti memang penghasilan menengah ke atas. Kalau semakin ekonomi green ya otomatis semakin banyak mobil listrik. Maka punya kewajiban dong mereka bayar pajak,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan memberlakukan tarif pajak yang sama besarnya dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap transisi ekonomi hijau yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
“Kami ingin mendukung kebijakan Presiden supaya kita menjadi (ekonomi) green. Jadi tidak akan penuh seperti mobil bahan bakar ya,” tegas Adhy.
Terkait kendaraan roda dua, Pemprov Jatim cenderung lebih fleksibel. Adhy menilai karakteristik penggunaan motor listrik di Jawa Timur berbeda dengan Jakarta, di mana di wilayah ini lebih banyak dimanfaatkan untuk menunjang sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau di Jakarta motor untuk bekerja, tapi kalau di sini lebih banyak untuk UMKM. Maka kita masih mentolerir itu ya,” katanya.(red/toh)






































