Pentingnya Klasifikasi Informasi Publik sebagai Wujud Tranparasi kepada Masyarakat
Selasa, 21 April 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengklasifikasikan kategori informasi sebagai wujud nyata implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 yang membagi informasi menjadi beberapa kategori, yakni informasi berkala, informasi serta merta, hingga informasi yang dikecualikan atau bersifat tertutup.
Persoalan tersebut menjadi poin utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum PPID Pembantu Perangkat Daerah yang diselenggarakan di Partnership Room Lantai 4, Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (20/04/2026) kemarin. Sekretaris Daerah Bojonegoro selaku Atasan PPID Kabupaten, Edi Susanto, menegaskan bahwa pemahaman mengenai klasifikasi ini sangat strategis di tengah tuntutan masyarakat akan informasi yang makin beragam.
"Cek apakah di website masing-masing sudah menyajikan informasi terbaru. Harapan akan memberikan keterbukaan informasi yang menjadi budaya kita. Bukan hanya administrasi, tapi tiap ASN di masing-masing OPD lingkup Pemkab Bojonegoro memberikan fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi sebaik-baiknya," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap muncul kesepahaman kolektif mengenai data mana yang harus dibuka secara komprehensif dan akurat, serta data mana yang harus dilindungi. Transparansi dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen untuk menyediakan informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika sosial masyarakat.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, turut memberikan pandangan bahwa diperlukan perubahan pola pikir dalam menjalankan tugas dan fungsi bidang KIP. Ia membandingkan era sebelum tahun 1990-an ketika akses informasi masih sulit dijangkau, dengan era sekarang yang menuntut respons cepat terhadap kebutuhan publik.
"Maka adanya evaluasi KIP dan menata PPID seluruh OPD agar berkualitas dan bisa mengklasifikasikan kategori informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, klasifikasi informasi mencakup beberapa pasal kunci. Pasal 9 mewajibkan pengumuman informasi berkala seperti profil dan laporan keuangan setiap enam bulan sekali. Pasal 10 mengatur informasi serta merta yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sementara itu, Pasal 11 mengatur informasi yang harus tersedia setiap saat, dan Pasal 17 mengatur informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan rahasia pribadi, keamanan negara, hingga proses hukum.(red/toh)






































