Virus Corona
Di Bojonegoro Terdapat 10 ODP Virus Corona, Masyarakat Diimbau Ikuti Anjuran Pemerintah
Sabtu, 21 Maret 2020 16:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan bahwa pada Sabtu (21/03/2020), di wilayah Kabupaten Bojonegoro terdapat 10 Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona. Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih nihil. Demikian juga untuk pasien positif Virus Corona di Kabupaten Bojonegoro juga masih nihil.
"Saat ini di Kabupaten Bojonegoro ada 10 orang dalam pengawasan (ODP) Virus Corona. Untuk PDP dan pasien positif Virus Corona, masih nihil," tutur Pejabat (Pj) Kepala Dinkes Kabupaten Bojonegoro, dr Ani Pujiningrum MMKes, Sabtu (21/03/2020).
Menyikapi hal tersebut, dr Ani Pujiningrum, yang juga selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti dan melaksanakan langkah-langkah yang telah dianjurkan oleh Pemkab Bojonegoro, dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona (Covid-19) khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Masyarakat diimbau untuk berperilaku hidup sehat dan melakukan pencegahan terhadap potensi penularan virus corona, salah satunya dengan melakukan cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer," kata dr Ani Pujiningrum.
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan mengurangi kontak dengan orang banyak. Sedangkan bagi masyarakat yang habis bepergian dari luar kota atau dari luar negeri, diimbau agar secara aktif segera memeriksakan kesehatannya atau melaporkan kepada petugas yang ada di wilayah masing-masing, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Segera ke puskesmas, klinik atau rumah sakit terdekat bila mengalami gejala demam, batuk, sesak dan gangguan pernafasan," kata dr Ani Pujiningrum MMKes.
Untuk diketahui, Bupati Bojonegoro pada Minggu (15/03/2020) lalu, mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020, menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selanjutnya pada Jumat (20/03/2020), Bupati Bojonegoro mengeluarkan Keputusan Bupati, Nomor: 188/107/KEP/412.013/2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.
Keputusan Bupati tersebut dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penganganan keadaan darurat terkait penaganan Virus Corona (Covid-19), sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana tersebut. (red/imm)
Ilustrasi: Simulasi penanganan pasien virus corona di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. pada Jumat (06/03/2020) lalu.