Virus Corona
Bupati Bojonegoro Minta Karyawan Migas dari Luar Daerah Dipulangkan
Minggu, 29 Maret 2020 07:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah mengambil sejumlah langkah, salah satunya dengan meminta karyawan operator migas yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro, agar dipulangkan.
Langkah tersebut diambil sehubungan sudah terdapat satu orang pasien dalam pengawasan (PDP) corona di Bojonegoro yang meninggal dunia.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat Bupati Bojonegoro, tanggal 28 Maret 2020, Nomor: 338/1297/412.033/2020, perihal: Protokoler Karyawan Operator Migas dari Luar Bojonegoro, yang ditujukan kepada Pertamina EP Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan Pertamina EP Asset 4.
"Mulai besok, tanggal 29 Maret 2020, karyawan yang saat ini berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan kost atau tinggal sementara di Bojonegoro, berbaur dengan penduduk Bojonegoro, agar segera dipulangkan/ditugaskan bekerja di tempat tinggal asalnya sampai dengan dicabutnya status Kejadian Luar Biasa yang ditetapkan oleh pemerintah," tulis Bupati Anna dalam suratnya.
Surat Bupati Bojonegoro, tanggal 28 Maret 2020, Nomor: 338/1297/412.033/2020, perihal: Protokoler Karyawan Operator Migas dari Luar Bojonegoro.
Berikut isi surat Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, terkait Protokoler Karyawan Operator Migas dari Luar Bojonegoro:
Memperhatikan perkembangan penyebaran virus corona secara umum di Indonesia, dan guna pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Bojonegoro, yang mana pada saat ini telah terdapat PDP yang meninggal dunia, diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai besok tanggal 29 Maret 2020, karyawan yang saat ini berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan kost atau tinggal sementara di Bojonegoro, berbaur dengan penduduk Bojonegoro agar segera dipulangkan/ditugaskan bekerja di tempat tinggal asalnya sampai dengan dicabutnya status KLB yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Dikecualikan orang luar Bojoegoro yang melaksanakan aktivitas vital di operator migas dan telah lebih 14 hari (masa karantina), harus dibuktikan dengan surat keterangan sesuai dengan keprotokolan yang berlaku dan diawasi oleh petugas dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3. Seluruh biaya pelaksanaan poin 1 dan 2 menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
4. Apabila saudara tidak mengindahkan larangan ini akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa ada surat Bupati yang disampaikan kepada operator migas yang ada di Kabupaten Bojonegoro, terkait Protokoler Karyawan Operator Migas dari Luar Bojonegoro.
"Iya, sesuai yang ada dalam isi surat tersebut," kata Masirin, yang juga selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro kepada Berita Bojonegoro. Minggu (29/03/2020). (red/imm)