Badan Perizinan Minta Satpol PP Menindak Tegas Tower Seluler Bodong
Selasa, 24 November 2015 10:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Sebanyak 133 tower seluler di wilayah Bojonegoro hingga kini belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan izin gangguan (HO). Tower seluler yang tidak berizin alias bodong itu tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Bojonegoro.
Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Kamidin, menyatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada Satpol PP Pemkab Bojonegoro terkait keberadaan tower seluler yang tidak berizin alias bodong tersebut.
“Tower seluler yang tidak berizin alias bodong itu bisa ditutup atau dirobohkan,” ujar Kamidin pada BeritaBojonegoro.com, Selasa (24/11).
Sementara itu menurut Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Yoppy Rahmat, menyatakan, pihaknya hingga kini memang belum bergerak untuk menutup atau merobohkan tower seluler yang tidak berizin alias bodong tersebut. Tetapi, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan pada pemilik tower.
Menurutnya, saat ini juga sedang digodok mengenai peraturan daerah (perda) tentang tower seluler tersebut. Inti perda itu menyebutkan, pendirian tower tidak boleh melebihi batas gedung.
“Tower yang menjulang tinggi bisa merusak keindahan tatanan kota dan karena tower kecil pun bisa digunakan" ujarnya.
Berdasarkan data yang diungkap Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, sampai saat ini terdata ada 199 tower yang berdiri di wilayah Bojonegoro yang aktif beroperasi. Akan tetapi, tower seluler itu yang mengantongi izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya 66 tower. Selebihnya sebanyak 133 tower seluler itu belum melengkapi izin. Artinya, ada tower yang hanya mengantongi izin gangguan atau hanya mengantongi izin mendirikan bangunan. (mol/kik)
Ilustrasi www.beritabali.com































.md.jpg)






