Bupati Turun Tangan Selesaikan TKD Gayam
Selasa, 01 Desember 2015 16:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Penyelesaian Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, yang selalu menemui jalan buntu, memaksa Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi turun tangan. Senin (30/11) kemarin, Bupati mengundang beberapa pihak, seperti DPRD, SKK Migas, EMCL dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka diajak duduk bersama mencari solusi yang tepat terkait Tanah Kas Desa itu.
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati, Kantor Pemkab Bojonegoro, Jalan Mas Tumapel tersebut dipimpin Bupati Bojonegoro. Dihadiri pula oleh Ketua Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) dan beberapa anggota dewan serta SKPD terkait.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Hari Kristianto SSTP MSi, dalam rilis medianya, menyampaikan, dalam pertemuan tersebut membahas beberapa opsi terkait penyelesaian TKD Gayam.
Opsi pertama, dihentikannya EMCL membayar ganti rugi kepada pemerintah desa, dan Pemerintah Desa Gayam sendiri yang mencari tanah pengganti TKD. Opsi kedua, meneruskan semua proses yang sudah dilaksanakan. Dan, opsi ketiga, Pemkab Bojonegoro mengambil alih penyelesaian TKD.
Terkait opsi ketiga, jelas Hari, Pemkab dalam hal ini Bupati hanya boleh memberikan rekomendasi. Sebab, Pemkab Bojonegoro tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyelesaian TKD Gayam.
"Akhirnya pada rapat ini disepakati pihak ExxonMobil Cepu Limited untuk meneruskan proses tukar menukar tanah kas desa yang sudah ada," ujarnya.
Hasil rapat lainnya, untuk proses tanah ditukar tanah, pemerintah desa perlu merevisi kembali Perdes disesuaikan dan didasarkan UU Nomor 6 Tahun 2015.
Pemkab Bojonegoro menyampaikan untuk penggantian TKD Gayam di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, luasan tanah pengganti dua kali lipat. Sehingga apabila luasan yang dituntut Desa Gayam 19,8 hektare, maka tanah di Desa Sukorejo sangat memungkinkan.
"Namun perlu dilakukan pengukuran bidang tanah untuk memastikan tanah yang akan digunakan sebagai pengganti TKD Gayam," imbuh Hari.
Ketentuan dari proses lelang pencarian tanah pengganti, menurut BPN dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, tidak ada aturannya. Namun hanya cukup dilakukan penilaian saja oleh tim appraisal. (mol/tap)
*) Ilustrasi foto dari bangsaonline.com































.md.jpg)






