Undang-Undang Berubah, Kelembagaan Pemkab Bojonegoro Akan Alami Perombakkan
Rabu, 02 Desember 2015 15:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota-Kelembagaan di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan mengalami perombakan. Hal itu karena dampak perubahan Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Singkatnya, beberapa kelembagaan akan mengalami perombakan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Hal itu terungkap saat acara sosialisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang digelar oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (2/12) pagi tadi di Pendapa Pemkab Bojonegoro.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Bojonegoro, Dandy Suprayitno menyampaikan bahwa penyesuaian kelembagaan baru yang diterapkan pemerintah ini harus segera ditindak lanjut dan diselesaikan paling lambat bulan maret tahun 2016. Dengan perubahan kelembagaan pemerintahan ini, terang Dandy, nantinya akan ada tipologi (A,B dan C). Selain itu nomer klatur dinas berubah hal ini karena lembaga kantor tidak ada. Demikian pula untuk jumlah dinas dan badan nantinya akan dipengaruhi oleh dua hal yakni urusan umum dan teknis. Untuk urusan umum didalamnya memuat tentang jumlah penduduk, alokasi anggaran selama 3 tahun dan luas wilayah. Sedangkan untuk masalah teknis masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007.
“Untuk personil nantinya akan diselesaikan setelah adanya pemetaan yang diharapkan akan tuntas pada bulan Maret 2016 dan bulan oktober 2016 sudah bisa mulai dijalankan,” kata Dandy Suprayitno.
Dandy memberi contoh, untuk urusan pendidikan jenjang SMA sederajat yang tahun 2016 menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Daerah harus mulai memetakan aset dan kewenangan apa saja serta jumlah data personil. “Karena tidak mungkin jika personil akan ditinggal begitu saja. Jadi ada mekanisme yang harus diselesaikan secara bertahap,” katanya.
Namun yang pasti,lanjut Dandy, akan ada perubahan di kelembagaan pemkab Bojonegoro. Yakni akan adanya klasifikasi tipologi di lembaga pemerintah, Sementara itu instansi kantor sudah tidak ada lagi karena menjadi kewenangan pemerintah pusat dan perubahan nomer klatur.
Sementara itu,I Ketut Gusti Arya Winangun dari Biro organisation Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan dengan adanya perubahan ini maka urusan pemerintah terbagi dalam 3 hal. “Yakni urusan absolute (kewenangan pemerintah pusat ), kewenangan concuren (kewenangan bersama pemerintah pusat,Provinsi, walikota dan Kabupaten ), dan ketiga adalah urusan umum ( yakni kewenangan presiden yang dilaksanakan daerah yakni propinsi,walikota dan kabupaten ),” katanya.
Pada akhirnya nanti, lanjut Gusti, tidak ada lagi kantor. “Namun yang ada adalah dinas, badan dan UPT yang kesemuanya akan diklasifikasi sebagai Tipe A, B dan C sesuai dengan indikator yang telah ditentukan, pungkasnya. (mol/moha)































.md.jpg)






