Operasi Yustisi COVID-19
Puluhan Orang di Bojonegoro Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19
Senin, 10 Mei 2021 19:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (10/03/2021) kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 dengan sasaran warga masyarakat yang sedang melintas di depan Pasar Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kegiatan tersebut, ada puluhan orang didapati melanggar protokol kesehatan COVID-19, utamanya tidak mengenakan masker saat berada di pasar tersebut.
Warga yang didapati melanggar protokol kesehatan tersebut oleh petugas diberikan sanksi sosial antara lain di minta untuk push up, mengucapkan Pancasila, atau membaca ayat atau surat-surat pendek Al-Quran.
Petugas saat memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di Pasar Temayang, Kecamatan Temayang, Bojonegoro. Senin (10/05/2021) (foto: dan / beritabojonegoro)
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Sudari SSos menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bersama anggota TNI dari Koramil Temayang dan anggota polisi dari Polsek Temayang, melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19, dengan sasaran tempat-tempat kerumunan orang, yaitu di Pasar Desa Temayang, Kecamatan Temayang.
Menurutnya, selain memberikan tindakan berupa sanksi sosial, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
"kami juga membagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas dan pada pedagang di Pasar Temayang." kata Sudari
Sudari menjelaskan bahwa ada puluhan orang yang terjadring operasi, yang kebanyakan tidak memakai masker.
Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, petugas memberikan sanksi sosial antara lain disuruh push up, mengucapkan teks Pancasila, atau mengucapkan ayat atau surat pendek Al-Quran.
"Ada yang kita beri sanksi push up dengan melihat usia pelanggar tersebut. Kalau yang sudah tua kita hanya memberikan wawaasan tentang bahaya COVID-19 dan kita berikan masker untuk dipergunakan saat beraktivitas di luar rumah," kata Sudari.
Masih menurut Sudari bahwa selain menggelar operasi yustisi, pihaknya juga menyosialisasikan larangan mudik lebaran, yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang keluarganya berada di luar daerah, agar untuk sementara jangan mudik dahulu," kata Sedari. (dan/imm)