Percepat Program PTSL, Polres Bojonegoro Tanda Tangani MoU dengan Kantor Pertanahan
Kamis, 10 Juni 2021 18:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebagai upaya mempercepat sertifikasi asset dan pengumpul data yuridis (Puldadis) bagi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan guna mencegah mafia tanah serta pungutan liar, Polres Bojonegoro, pada Kamis (10/06/2021), tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Bojonegoro tersebut dihadiri Wakapolres Bojonegoro, Kompol Arief Kristanto SH SIK MSi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro Yery Agung Nugroho SH MSi, dan pejabat utama kedua instansti.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Arief Kristanto menyampaikan bahwa penandatanganan MoU antara Polres Bojonegoro dengan Kantor Petanahan Bojonegoro tersebut merupakan wujud Nawacita, yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
"Program ini sesuai dengan konsep Polri Presisi yang berarti konsep kepolisian yang prediktif, responsibiltas, dan transparansi berkeadilan." kata Wakapolres Kompol Arief Kristanto.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Arief Kristanto SH SIK MSi, bersama Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro Yery Agung Nugroho SH MSi, saat laksanakan pennda tanganan MoU. (foto: istimewa)
Lebih lanjut Kompol Arief Kristanto menuturkan bahwa partisipasi dan bantuan berbagai pihak akan membantu merealisasikan program PTSL, maupun pencegahan mafia tanah dan pungtan liar, sehingga kerja sama yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro dengan Kantor Pertanahan Bojonegoro ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah. Tak hanya itu, diharapkan juga kerja sama beberapa pihak ini menjadi upaya penanganan permasalahan tanah aset milik Polres Bojonegoro.
“Nanti, di lapangan pihak Kantor Pertanahan akan dibantu oleh Polres Bojonegoro, baik Polsek jajaran maupun Babinkamtibmas, tujuannya agar semua tanah tersertifikatkan dan mengurangi konflik pertanahan,” kata Kompol Arief Kristanto.
Masih menurut Wakapolres Bojonegoro bahwa tujuan dilakukan kesepakatan bersama ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang tata cara penanganan, upaya pencegahan masalah pertanahan, dan menyamakan persepsi informasi dua arah, serta efektifitas dan efisiensi permasalahan yang ditangani penyidik.
“Penanda tangan kerja sama ini juga juga adanya semangat kebersamaan dan sinergi yang baik antar kedua belah pihak,” tutur Wakapolres.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro Yery Agung Nugroho menyampaikan bahwa MoU ini sebagai wujud dari program Tri Juang, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah dan perangkat desa untuk bersama-sama menuntaskan pendaftaran tanah.
Yery Agung Nugroho juga menyampaikan bahwa kerjasama ini telah dilaksanakan MoU oleh tingkat pusat dan provinsi sehingga kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut di wilayah dengan melaksanakan pembuatan kesepakatan bersama.
“Kantor Pertanahan Bojonegoro siap membantu menyertifikatkan asset institusi, khususnya aset milik Polres Bojonegoro,” kata Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro, Yery Agung Nugroho. (red/imm)