Bupati Usulkan 24 Pelaku Penyebar Selebaran Provokasi Direhabilitasi
Kamis, 12 Agustus 2021 15:45 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Sebanyak 24 orang yang terlibat dalam penyebaran selebaran yang bernada provokasi berupa ajakan untuk melakukan kekerasan dan penjarahan, pada Rabu (11/08/2021) diamankan aparat kepolisian.
Selanjutnya pada Kamis (12/08/2021) para pelaku akhirnya membuat surat pernyataan meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga ke-24 pelaku tersebut akhirnya dipulangkan.
Bupati Blora Arief Rohma mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Blora dalam mengungkap penyebaran selebaran ajakan untuk melakukan kekerasan dan penjarahan yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Blora.
Setelah pihaknya berdiskusi bersama Kapolres dan Dandim, dengan mempertimbangkan aspek hukum, Bupati menyampaikan bahwa ke-24 pelaku tersebut meyakini paham yang menyimpang, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi.
“Alhamdulillah tidak sampai 2 kali 24 jam sejak tersebarnya selebaran provokasi tersebut Polres Blora berhasil mengamankan para pelaku. Karena paham yang salah, dan belum sampai melakukan tindak kejahatan, maka kita usulkan untuk dilakukan rehabilitasi.“ " ucap Bupati. Kamis (12/08/2021).
Bupati juga menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar para pelaku tersebut setia pada NKRI dan menjadi agen pendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan.
“Mari kita bangun keamanan di Kabupaten Blora agar tetap kondusif, dan semoga pandemi covid-19 ini segera berlalu. aamiin,” kata Bupati Arief Rohman.
Rohmat didampingi Suro Sentiko Samin alias Samijo, saat membacakan surat pernyataan permohonan maaf, di Mapolres Blora. Kamis (12/08/2021). (istimewa)
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pembuatan selebaran ini dilakukan secara spontan dan tidak terencana jauh-jauh hari.
“Maka setelah mendapatkan pembinaan, ke-24 orang ini kami perbolehkan pulang dengan syarat tetap wajib lapor ke kantor polisi terdekat. Kami berharap para pelaku ini tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolres.
Sebelumnya, 2 orang pelaku utama, yakni mBah Suro Sentiko Samin alias Samijo bersama Rohmat mewakili seluruh pelaku membacakan pernyataan maaf kepada Presiden, Kapolri, TNI dan seluruh jajaran hingga tingkat Kabupaten, karena telah menimbulkan keresahan.
“Sejujurnya kami mohon maaf kepada Bapak Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Pangdam, Kapolda, Pak Bupati, Pak Kapolres dan Pak Dandim beserta seluruh masyarakat atas perbuatan kami sehingga membuat keresahan. Kejadian ini terjadi akibat kesalahan dan kebodohan kami. Terimakasih kepada bapak-Bapak apparat yang telah memberikan pembinaan dan menyadarkan kami,” ucap Rohmat didampingi Suro Sentiko Samin alias Samijo, usai membacakan surat pernyataan permohonan maaf, di Mapolres Blora.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Blora pada Rabu (11/08/2021) mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran yang bernada provokasi berupa ajakan untuk melakukan kekerasan dan penjarahan.
Dalam selebaran tersebut ada ajakan untuk merebut kembali asset negara antara lain hutan, pabrik, dan tambang, dengan membawa bom, senjata, dan granat.
Setelah dilakukan penyidikan para pelaku akhirnya membuat surat pernyataan meminta maaf kepada Pemerintah dan masyarakat serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga ke-24 pelaku tersebut akhirnya dipulangkan. (teg/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo