Operasi Barang Kena Cukai di Tuban, Ratusan Rokok dan Tembakau Ilegal Diamankan
Selasa, 09 November 2021 16:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda sejak 25 Oktober 2021 hingga 4 November 2021, meggelar operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.
Razia tersebut menyasar produsen rokok, toko, dan pedagang pasar di 17 desa pada 8 kecamatan di Kabupaten Tuban. Dan dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 34 bungkus rokok ilegal atau polos dan 544 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai.
Operasi tersebut melibatkan anggota dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Polres Tuban, dan Kodim 0811 Tuban.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, Sunarto kepada awak meida ini Selasa (09/11/2021) mengatakan, operasi penegakan digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, menyebutkan adanya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Operasi dilakukan bersama dengan menyasar produsen rokok, toko, pasar, para pedagang di 17 desa pada 8 Kecamatan di Kabupaten Tuban," tutur Sunarto.
Bagian Perekonomian dan SDA Setda Pemkab Blora, saat meggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Tuban. (foto: istimewa)
Sunarto mnjelaskan bahwa dari sasaran yang razia tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 34 bungkus rokok ilegal atau polos dan 544 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai.
"Selain melakukan operasi pemberantasan, diberikan edukasi kepada penjual maupun masyarakat tentang keberadaan rokok dan BKC ilegal,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok digunakan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, baik provinsi maupun Kabupaten. Dalam hal itu, penerimaan cukai rokok atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan pada bidang kesehatan untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian daerah.
"Pada tahun 2021 Kabupaten Tuban peroleh DBHCHT sebesar 25 miliar rupiah," kata Sunarto.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 25 miliar diperuntukkan untuk memenuhi sarana prasarana di Puskesmas yang ada di Kabupaten Tuban dan RSUD Dr Koesma Tuban dan RSUD Ali Manshur Jatirogo.
"Termasuk membangun ruang isolasi di RSUD dr R. Koesma Tuban senilai 2,1 miliar rupiah,” ucap Sunarto.
Tak hanya itu, ia juga bercerita soal pembangunan dua Puskesmas di Desa Temandang Kecamatan Merakurak dan Jatirogo serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan peningkatan ketrampilan kerja, semua itu dari dana DBHCHT pada tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekomomian dan SDA Setda Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto mengungkapkan, dana DBHCHT senilai 10 miliar dikelola oleh pihaknya dan telah dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok Rp 3,2 miliar.
"Sesuai dengan perencanaannya, penerima BLT adalah buruh tani tembakau dan buruh rokok," kata Cucuk Dwi Sukwanto.
Cucuk sapaan akrabnya menjelaskan, penerima BLT diusulkan menerima bantuan uang senilai 300 ribu setiap bulannya selama 6 bulan. Serta, diberikan subsidi harga tembakau senilai Rp 3,8 miliar.
Pihaknya juga menjadi koordinator kegiatan pengumpulan informasi BKC Ilegal dan operasi bersama pemberantasan BKC Ilegal, serta pemantauan dan evaluasi terhadap OPD pengguna DBHCHT.
Menurutnya, tujuan diadakannya operasi penegakan untuk meminimalkan peredaran rokok dan tembakau ilegal di Kabupaten Tuban.
"Sehingga mampu menambah pajak serta pendapatan DBHCHT Kabupaten Tuban," kata dia.
Sebagai informasi, rokok dan tembakau ilegal sudah disita pihak Bea dan Cukai sebagai barang bukti. Dan petugas telah mendata nama penjual dan memberi penjelasan terkait regulasi yang mengatur rokok dan cukai.
Dalam penjelasannya, banyak pedagang yang tidak tahu bahwa tembakau yang diamankan merupakan BKC ilegal. Hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku, bahwa tembakau iris tradisional atau yang dijual langsung dari petani tanpa ada merk masih diperbolehkan. Sedangkan, tembakau iris yang sudah dikemas, bermerk, dan tidak berpita cukai juga termasuk BKC ilegal harus diamankan.
Pihaknya juga akan memberi pendampingan kepada petani tembakau unggulan Kabupaten Tuban, yaitu tembakau varietas Codong, khususnya pada petani tembakau di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban untuk melakukan penanaman, pengeringan, hingga pengirisan tembakau.
Dan proses pendampingan akan melibatkan DPKP dan Diskoperindag Tuban. Sehingga, pendampingan itu akan mampu mengangkat tembakau Codong menjadi salah satu produk unggulan di Kabupaten Tuban dan bisa bersanding dengan buah duku Prunggahan maupun belimbing Tasikmadu. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo