Bupati Bojonegoro Minta Dana Bagi Hasil Cukai Dipergunakan untuk Pemberdayaan Ekonomi
Senin, 15 November 2021 19:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kecamatan Gondang. Senin (15/12/2021).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang hadir secara virtual meminta kepada dinas terkait agar Dana Bagi Hasil Cukai dapat dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi sektor-sektor yang berpotensi di desa.
"Maka pada kesempatan kali ini selain sosialisasi, dinas terkait agar dapat menyisir sektor apa saja yang dapat disisir untuk pemberdayaan ekonomi, agar di masa pandemi COVID-19 dapat tertolong dengan adanya dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau." tutur Bupati Anna Muawanah.
Bupati Bojonegoro saat beri sambutan secara virtual dalam acara Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kecamatan Gondang. Senin (15/12/2021).
Bupati Anna Mu'awanah menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro dulunya masuk penghasil rokok yang banyak, maka banyak pedagang atau produsen rokok. Menurutnya, dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT), dipergunakan untuk pembinaan petani tembakau, untuk penanganan kesehatan, dan untuk penanganan rokok ilegal palsu.
"Dalam Undang-undang bidang cukai terdapat dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau, dan penggunaannya saat ini sebagian besar untuk mendorong penanganan COVID-19 serta pemberdayaan ekonomi, yang kemudian dinas terkait menyelanggarakan sosialisasi kepada warga." kata Bupati Anna Muawanah.
Dengan adanya DBHCHT, Bupati juga meminta kepada dinas terkait agar dapat menyisir sektor apa saja yang dapat di sisir untuk pemberdayaan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
"Camat dan kades juga, harap menyisir potensi-potinsi desa yang ada di Kecamatan Gondang. Sektor apa saja yang dapat dilaksanakan untuk penanggulangan COVID-19 dan untuk mendorong sektor ekonomi." tutur Bupati.
Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahunan masyarakat terhadap pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan terkait peredaran rokok illegal, serta untuk menekan peredaran rokok illegal yang saat ini sedang marak di pasaran sebagai dampak dari pandemi COVID 19 yang menyebabkan pertumbuhan perekonomian dunia mengalami penurunan.
Selain dihadiri Bupati Bojonegoro secara virtual, acara yang berlangsung di Balai Desa Sambungrejo, Kecamatan Gondang, tersebut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan enaga Kerja (PerinakerA) Bojonegoro, Forkopimcam Gondang, Kades dan Parangkat Desa se-Kecamatan Gondang, dan pemilik kios rokok di Kecamatan Gondang.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber Dandim 0813 Bojonegoro dan Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo