Bahas Pengelolaan Pasar, Pemkab Undang Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Selasa, 08 November 2022 17:00 WIBOleh Didin Alfian ST
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Dindagkop UM) Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (08/11/2022), mengundang Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, untuk melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan Pasar.
Karena sebelumnya sempat muncul informasi terkait adanya rencana relokasi pedagang Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata di Kelurahan Banjarejo, Bojonegoro, serta pemberlakuan pembayaran uang sewa lapak bagi pedagang Pasar Kota Bojonegoro.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Pasar Kota Bojonegoro lantai dua ini, pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro hanya melakukan dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi, dan perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro.
Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah, saat beri keterangan. Selasa (08/11/2022) (Foto: Didin BeritaBojonegoro)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memiliki tujuan untuk mendengarkan apa yang menjadi keinginan para pedagang Pasar Kota Bojonegoro.
"Kita tampung dan kita dengar semua suara dari pedagang pasar. Intinya kita di sini hanya mendengarkan apa yang mereka inginkan. Saran dan masukan telah dicatat," tutur Sekda Nurul Azizah.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi, bahwa tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk meluruskan perihal rencana relokasi dan uang sewa lapak di Pasar Kota Bojonegoro.
"Kita di sini ingin mendengar dan meluruskan perihal rencana relokasi dan uang sewa lapak. Kita tampung dulu, baru nanti kita keluarkan kebijakan yang tepat," ucap Sukaemi.
Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Kepala Dindagkop UM Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi, saat bertemu Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro. Selasa (08/11/2022) (Foto: Didin BeritaBojonegoro)
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Warsito mengatakan bahwa para pedagang Pasar Kota Bojonegoro menyuarakan yang sama, yaitu menolak rencana relokasi dan pembayaran uang sewa lapak Pasar Kota Bojonegoro.
Menurutnya, para pedagang Pasar Kota Bojonegoro terikat dengan perjanjian sewa beli dengan PT Alimdo Ampuh Abadi, selaku rekanan atau kontraktor pembangunan pasar tersebut pada tahun 1993/1994 lalu.
"Wong kita (dulu) beli, kok kita (sekarang) disuruh sewa, ya kita tidak mau. Kalau untuk retribusi, keamanan dan kebersihan atau yang lainya, kita sudah memenuhi semua itu," ucap Warsito.
Salah satu pedagang Pasar Kota Bojonegoro yang turut hadir dalam rapat tersebut, Ardianto mengaku keberatan jika dirinya disuruh membayar biaya sewa lapak, terlebih lagi saat ini kondisi perekonomian sedang sepi karena daya beli masyarakat menurun.
"Kita ini wong cilik, cari makan di pasar saja sudah sepi dan susah, sangat keberatan jika kita disuruh bayar biaya sewa lapak," kata Ardianto.
Sekadar diketahui, sebelumnya Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro akan melakukan relokasi atau memindahkan para pedagang Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata, yang berlokasi di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Pemindahan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro 2021-2041, di mana dalam Perda tersebut salah satunya disebutkan bahwa Pemkab Bojonegoro akan memugar Pasar Kota Bojonegoro untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Setelah dipugar, Pemkab Bojonegoro akan membangun taman terbuka di kawasan bekas bangunan pasar tradisional tersebut.
Selain itu, Bupati Bojonegoro juga telah menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro, Nomor: 188/461/KEP/412.013/2020, tentang Besaran Sewa Toko, Bedak, dan Los Pasar Kota Bojonegoro. (din/imm)
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo