Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan Dewan
Badan Kehormatan Klarifikasi Laporan Komisi A
Selasa, 22 Desember 2015 18:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro memanggil Komisi A terkait laporannya mengenai dugaan Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto melakukan pelanggaran kode etik, Selasa (22/12). Pemanggilan ini untuk meminta keterangan pada Komisi A sebagai pelapor. Sebelumnya BK juga baru saja datang dari Kunker ke Kementerian Dalam Negeri.
"Maksud pemanggilan hari ini, kami sebagai BK meminta klarifikasi mengenai pelaporan yang disampaikan Komisi A. Terutama tentang bagaimana proses pelaporannya," jelas Wakil Ketua BK, Lasuri.
Ditemui di ruang Komisi B, Lasuri menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan mengenai proses hearing yang dipermasalahkan. Sebelumnya, terlapor Sukur Priyanto, sempat memberikan statement pada salah satu media online di kota ledre terkait hearing Komisi A, yang membahas tentang permasalahan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) untuk keperluan proyek Banyuurip.
Kala itu terlapor, Syukur Priyanto, dianggap telah melanggar kode etik. Hal ini karena dalam pernyataannya, politisi dari Partai Demokrat itu menyatakan bahwa hearing yang dilakukan Komisi A untuk membahas permasalahan tukar guling TKD Gayam, tidak bisa menjadi acuan untuk mengambil kebijakan. Dia juga dianggap telah menggiring opini publik bahwa pelapor telah mengambil keputusan sendiri.
Lebih jauh, Lasuri mengatakan, pihaknya juga akan memanggil terlapor pada keesokan harinya. Langkah ini, lanjut dia, untuk mendapat informasi yang berimbang dari kedua belah pihak, baik dari pelapor maupun terlapor. (rul/tap)


































.md.jpg)






