Tahun 2015 Ada 2.890 Kasus Perceraian di Bojonegoro
Selasa, 29 Desember 2015 08:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Kasus gugatan perceraian yang dilayangkan warga ke Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2015 cukup tinggi. Data dari Pengadilan Agama menyebutkan ada 2.890 gugatan perceraian yang diterima, terdiri dari cerai talak ada 1.065 perkara dan cerai gugat 1.825 perkara.
Menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, pengaju dua perkara perceraian itu berbeda. Cerai talak diajukan oleh suami kepada istri, sedangkan cerai gugat yang mengajukan istri kepada suami.
"Keduanya memiliki konsekuensi sama, yaitu keputusannya sama-sama cerai," papar Sholikin.
Sholikhin menjelaskan, jumlah cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak. Penyebab cerai gugat adalah karena tidak ada tanggung jawab suami kepada istri, misalkan tidak memberikan nafkah. Rata-rata, pengaju cerai gugat itu karena pada saat mereka menikah usianya di bawah 22 tahun.
"Kesiapan psikologi mereka rapuh. Ketika ada persoalan di dalam rumah tangga, mereka tak bisa menyelesaikan," ujarnya. (ver/kik)
Ilustrasi www.lampost.co


































.md.jpg)






